Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Desak OPD Lakukan Investigasi Menyeluruh, Aktifitas Pabrik Bulu di Jupe 1



Pasuruan, Pojok Kiri
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengaku prihatin atas keluhan masyarakat Jati Pentongan dan Jurangpelen desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, terhadap keberadaan pabrik bulu yang diduga membuang limbah cair secara sembarangan dan menimbulkan bau yang menyengat, sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

"Kami di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas keluhan masyarakat Jati Pentongan dan Jurangpelen terhadap keberadaan pabrik bulu yang diduga membuang limbah cair secara sembarangan, "Tutur Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, saat di konfirmasi media Pojok Kiri, Senin (16/6/2025, usai melakukan sidang Paripurna. 
Menurut dia, apa yang dilakukan pihak perusahaan Bulu yang ada di dusun Jurang pelen 1 sampai mencemari yang menimbulkan bau yang menyengat, sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar, itu sangat tidak dibenarkan.

Dengan tegas, Ketua DPR menyampaikan bahwa kebersihan dan terjaganya lingkungan dari segala macam pencemaran tentu bisa memberikan dampak kesehatan yang baik dan menjadi pondasi utama untuk berlangsungnya kehidupan. Karena Kesehatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pelaku usaha, untuk mengorbankan lingkungan dan ketenteraman warga demi kepentingan bisnis.

Disampaikan juga bahwa DPRD akan segera meminta OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melakukan investigasi menyeluruh, terhadap aktivitas pabrik tersebut, termasuk legalitas perizinan dan pengelolaan limbah yang ada diperusahaan tersebut. 

" Jika benar terbukti tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan pengelolaan limbah, kami akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen, sesuai ketentuan perundang-undangan, "tegasnya.

Samsul Hidayat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau bukti-bukti terkait dampak negatif yang ditimbulkan, agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan bersama eksekutif dan aparat penegak hukum.

"DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang, dan agar iklim investasi di Kabupaten Pasuruan tetap sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat, "tuturnya.

Dia berharap masyarakat tetap tenang namun terus proaktif melaporkan setiap potensi pelanggaran hukum. 

"DPRD hadir sebagai lembaga wakil rakyat yang siap berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, "pungkasnya. (Syafii/Yus).