Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Forum Transparansi Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Anggaran dan MoU Kejaksaan-Pemkab Pasuruan



Pasuruan, Pojok Kiri
Tata kelola anggaran dan komitmen antikorupsi di Kabupaten Pasuruan jadi topik hangat dalam audiensi Forum Transparansi (Fortrans) dengan Kejaksaan Negeri Bangil, Senin (23/6/2025).
Dugaan penyimpangan anggaran dan kekhawatiran terkait MoU Kejaksaan-Pemkab mencuat, langsung dijawab lugas oleh Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.

Ismail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, menyoroti kesan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dianggap "bagian dari pemerintah", memicu kekhawatiran independensi. Ia membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan "salah penganggaran" Rp 7,8 miliar karena tidak sesuai HPS, peruntukan, dan mekanisme perencanaan. 
Ia menjelaskan bahwa dilapangan sudah ramai informasi ada pengadaan barang dan jasa berupa mobil dinas untuk kepala desa dan anggaran itu sudah disiapkan sebesar 90 Miliar lebih. Kemudian Maky juga mempertanyakan wewenang dari TP3D yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kab.Pasuruan. Dimana informasi yang di gali oleh Maky bahwa 502 Miliar anggara di seluruh Dinas-dinas yang ada dilingkungan Kab.Pasuruan, harus lewat TP3D.

" Nah ini bagaimana, lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan " tanya Maky.

Sementara Lujeng Sudarto koordinator aktivis Pasuruan Barat menambahi pertanyakan dari Maky bahwa, soal pengelolahan anggaran itu semestinya musyawarahnya dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif tetapi di kabupaten pasuruan melalui TP3D.

" Ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada " ungkap Lujeng.

Kemudian Lujeng juga mempertanyakan Kondisi Plaza yang ada di bawah naungan Disperindag Kab.Pasuruan, bahwa disana ada temuan kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil. 

" Tidak hanya di Bangil kalau bisa Plaza yang ada di Kab.Pasuruan harus di selidiki " ungkap Lujeng.


Menanggapi pertanyaan para aktivis itu, Teguh Anan selaku Kepala Kejari mengatakan bahwa " Antara Bupati dan Kajari adalah mitra dimana posisi kami adalah duduk bareng dalam mengatasi persoalan Hukum di Kab.Pasuruan." kata Teguh.

Ia menjelaskan bahwa MOU itu wujudnya berbentuk perdata dan tata usaha, dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum perlindungan hukum dan pembinaan hukum. 

Jadi ketika adalah persoalan di lingkungan pemerintah Kab.Pasuruan soal hukum maka Bupati melalui Kejari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Soal belanja pengadaan barang dan jasa 90 Milyar berupa mobil Avanza, teguh menegaskan dan memberikan saran kepada dinas atau pemerintah untuk dikaji ulang terkait program itu. Khawatirnya nanti ada pelanggaran atau melawan hukum.

" Jadi kalau pengadaan mobil dinas itu untuk tahun ini tahan dulu jangan langsung dieksekusi anggara itu khawatirnya menyalahi aturan " kata Teguh Ananto.

Kemudian soal Plaza Bangil yang ada temuan 22 Milyar ia merespon, " ini menarik untuk di selidiki karena saya baru tahu informasi ini dan saya ucapkan trimakasi kepada para aktivis yang hadir disini " kata Teguh.

Untuk menyikapi hal itu Teguh akan perintahkan kepada Intel terjun kelapangan untuk Pulbaket atau pengumpulan barang bukti dan keterangan dan Puldata atau pengumpulan data segera ditindak. 

" Kalau bapak bisa menunjukan bukti lengkapnya maka akan segera kami tindak " ungkap Kajari tersebut.

Terkait pengelolahan anggaran 502 Miliar yang yang ada di Dinas-dinas, 
 kewenanganya harus melalui TP3D, ia akan mempelajari terlebih dahulu. 

" Saya akan pelajari dulu dan lihat faktanya seperti apa tupoksi tugas TP3D itu, karena yang bisa mengelolah anggaran itu adalah Dinas-dinas. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan " Pungkas Teguh.(Syafii/Yus).