Pasuruan, Pojok Kiri Pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, biasanya selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 14 Tahun' 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau lebih dikenal UU KIP, agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan.
Lain halnya apa yang terjadi di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehabilitasi kantor balai dusun Bandulan.
Pantauan awak media yang di lokasi, Jum'at (23/5/2025) terlihat kegiatan tersebut sangat tidak transparan. Pasalnya tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan sepekulan nada negatif dari awak media sebagai kontrol sosial, seakan bertanya-tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya.
Salah satu warga dusun Bandulan RW 06 menyampaikan kalau pembangunan balai dusun tersebut di bangun menggunakan anggaran Dana Desa dan Swadaya Masyarakat, tapi sepengetahuannya kemarin pagi kamis 22 mei 2025 bener papan informasi dipasang, namun sore hari di cabut.
"Kemarin ada benernya, ngak tau kenapa pagi di pasang sore di cabut. Bahkan sempat saya baca sumber anggarannya dari Dana Desa, "ungkapnya, Ia berpesan namanya jangan di catut, agar tidak timbul fitnah.
Dirinya juga mengungkapkan kalau semua warga dusun Bandulan, terutama warga RW. 06 diminta untuk berpartisipasi dalam pembangunan rehab balai dusun, mulai kerja bakti sampai pembongkaran atap balai dusun maupun partisipasi bantuan keuangan.
Sungguh aneh, ada apa dengan pelaku pembangunan dan kepala desa Kejapanan, Rendi Saputra. Awak media berusaha menjumpai Rendi di kantornya, di jam kerja, namun Rendi tidak ada ditempat. Akhirnya ada salah satu perangkat desa yang menjelaskan. Bahwa memang ada program rehab balai dusun di Bandulan,sumber anggaran dari dana desa dan Swadaya.
"Iya ada rehab balai dusun Bandulan sebelah selatan puskesmas Kejapanan. Sumbernya dari Dana Desa, awalnya saat dilakukan rehab warga menginginkan temboknya untuk ditinggikan dan dipasang gafalun, meski tambah anggaran, nyatanya warga mau swadaya, "terang perangkat yang tidak mau namanya disebutkan, khawatir menyinggung kades, karena jawaban itu bukan kewenangannya.
Perlu diketahui, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang didanai dana desa wajib memasang papan informasi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan pemasangan plang informasi untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek.
Pembangunan tersebut yang seharusnya dikerjakan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikelola dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan proyek dan tepat waktu pengerjaan, namun justru memunculkan dugaan penyalahgunaan bahan material yang tidak tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Dugaan kejanggalan serius terpantau, informasi yang di dapat awak media Pojok Kiri, Laporan rehab balai dusun Bandulan sumber anggaran dari dana desa Sebesar Rp. 13.125.000., Swadaya Rp. 15.000.000., sedangkan total pengeluaran Rp. 31.000.000.
"Anggarannya 25juta, terpin pertama sudah cair Rp. 13.125.000, namun masih ada terpin ke dua, "ungkap perangkat.
Dari pantauan awak media, kondisi pembangunan hampir 90% selesai, dengan anggaran terpin pertama dan swadaya masyarakat, menelan biaya 31juta. Dengan ini dugaan kuat rehab balai dusun Bandulan tidak sesuai dalam rencana anggaran belanja (RAB). (Bersambung-Syafii/Yus)