Pasuruan, Pojok Kiri
Luasan lahan pertanian di kecamatan Gempol terus mengalami penurunan, karena di beberapa desa melakukan alih fungsi menjadi lahan bukan pertanian, meski itu tabrak aturan.
Kondisi ini seperti yang ada di dusun Payaman desa Ngerong, lahan pertanian di jadikan kaplingan. Untuk menuju area tersebut sangat mudah, karena di dukung akses jalan lingkungan yang sudah di paving.
Di tempat tersebut kita akan menjumpai bener yang bertuliskan, "Telah dijual Tanah Kapling yang terletak di dusun Payaman desa Ngerong dengan luas 8 X 11,5 m.
Berbagai alasan sehingga pengusaha kaplingan dan pemilik lahan sawah berani alih fungsi, mulai dari faktor ekonomi, kebutuhan lahan perumahan, dan berkembangnya industri.
Apalagi ketika petani – petani yang usianya sudah tua tidak mampu lagi menggarap sawah, belum lagi ditambah kurangnya minat generasi muda untuk terjun di bidang pertanian, khususnya untuk pertanian pangan. Dan juga kurangnya pendampingan bagi Kelompok Tani Desa untuk selalu berinovasi dan mengembangkan ragam produk pertanian.
Sungguh miris melihat kondisi ini. Dinamika lahan pertanian yang terus berkurang menunjukkan bahwa sektor pertanian di Gempol bukan merupakan sektor unggulan dalam perekonomian Pasuruan di masa depan.
Prilaku inilah yang bisa di bilang menghambat program nasional, ketahanan pangan. Jika dinamika seperti ini terus terjadi, maka diproyeksikan lahan pertanian akan terus berkurang hingga tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk.
Untuk itu kepala desa harus jeli, tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun untuk menyetujui atau mengijinkan pembukaan tanah kavling di lahan pertanian wilayahnya.
Karena saat ini banyak sekali penjualan tanah pertanian (sawah) yang kemudian dipecah - pecah dengan berbagai macam ukuran dalam bentuk tanah kavling tersebut belum memiliki ijin untuk kawasan pemukiman (Tanah Darat) akan tetapi sudah diperjual belikan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Perlu diketahui Pembukaan tanah sawah untuk perumahan adalah praktik yang kontroversial. Meskipun ada keuntungan ekonomi yang terlihat dari bisnis ini, ada banyak masalah hukum, lingkungan, dan sosial yang harus diperhatikan. Membeli tanah kavling di atas lahan sawah tanpa izin atau izin yang sah dapat berisiko bagi pembeli.
Jemik Sadiman, Kades Ngerong mengungkapkan kalau pemerintah desa tak pernah mengijini lahan sawah untuk dialihfungsikan untuk jadi tanah kaplingan, bahkan ia juga akui seringkali di panggil APH karena hal ini.
"Saya ngak perna memberikan ijin kaplingan dari lahan pertanian, kalaupun itu ada murnin ulah pemilik sawah dan pengkapling, "ujarnya, saat ditemui awak media Pojok kiri dikantor balai desa, Jum'at (16/5/2025).(Bersambung/Syafii/Yus).