Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ngawur, Lahan Sawah Jadi Tanah Kavling



Pasuruan, Pojok Kiri
Sawah, mempunyai peran penting dalam Ketahanan Pangan Nasional, karena dengan adanya sawah kebutuhan pangan akan Nasional akan terpenuhi, terutama beras, bagi masyarakat, sejalan dengan program Presiden Prabowo.

Karena sawah merupakan lahan yang paling produktif untuk tanaman pangan seperti padi, sehingga mampu menghasilkan beras dalam jumlah yang signifikan.

Bahkan Lahan sawah dilindungi melalui peraturan dan kebijakan, seperti penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk mencegah alih fungsi ke penggunaan lain. 

Tapi kenyataannya ini beda, lahan sawah yang ada di dusung Ngering desa Legok kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, kini dijadikan tanah kaving, untuk di jual. 

Tampak dari pantauan awak media Pojok kiri, Minggu (4/5/2025) lahan sawah sudah di pasang bener bertuliskan, "di jual tanah kavling nol jalan Ngering Legok dengan ukuran yang variatif dan harga mulai Rp. 50 juta-an. 

Di jelaskan juga di bener tersebut apabila ada yang berminat Gratis ikatan notaris dan AJB, Khusus Cash.

Padahal di tempat tersebut 
Sistem irigasi dan drainase masih jalan dan baik dalam mendukung keberhasilan budidaya padi di sawa. 

DR Iwan Permadi SH. MH, Pengamat Hukum yang juga dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang menegaskan pentingnya menjaga lahan sawah demi memastikan pasokan beras nasional tetap stabil. 

"Lahan sawah adalah aset strategis negara. Negara harus memastikan keberlanjutan lahan sawah demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan kita," ujarnya pada acara Dialog Hukum di Malang.

Padahal Pemerintah Indonesia semakin serius dalam melindungi lahan sawah yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Hal ini diwujudkan melalui peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah dari ancaman alih fungsi lahan.

PLT. Camat Gempol, Timbul, menyampaikan saat di temui awak media, bahwa membuka lahan saat ini ijinnya harus jelas harus ada setplain yang di ajukan ke dinas perkim, "Apalagi itu lahan sawah, harusnya tambah tidak boleh, "ujar Timbul.

Ada kesan pengusaha kapling dan oknum-oknum pemerintah mulai dari tingkat desa di duga melakukan akal-akalan untuk memperkaya diri dengan menabrak aturan yang berlaku. (Bersambung/Syafii/Yus)