Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada apa dengan kades Karangrejo!??



Pasuruan Pojok Kiri
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

Selaras dengan itu, tokoh masyarakat, perangkat, dan kepala dusun se-desa Karangrejo kecewa dengan keputusan kepala desa Karangrejo, M. Suud, yang dinilai tidak bijak dalam mengambil keputusan, dianggap melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. 

Ada unsur like and dislike (senang-tidak senang) dengan mengesampingkan aturan. Padahal kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan, karena hubungan tim sukses, bukan karena pada SDM.

Kenyataan ini sesuai hasil wawancara dari berbagai narasumber yang mengatakan bahwasannya usai BUMDes Karangrejo Dibekukan oleh kepala desa Karangrejo, M. Suud, Pada hari Jum'at (15/2/2025) malam, pemerintah desa Karangrejo menggelar rapat koordinasi dengan seluruh perangkat desa.

Dalam forum rapat tersebut sempat gaduh, peserta rapat memohon untuk diadakan evaluasi terkait kinerja pengurus BUMDes yang kurang maksimal, dalam rangka untuk kedepan lebih baik lagi. Apalagi BUMDes itu akan menjadi ujung tonggak terkait program dana desa 20%.

Salah satu tokoh masyarakat Karangrejo mengungkapkan pada Pojok Kiri, (17/2/2025) bahwasannya rapat saat itu tidak ada evaluasi, "Rapat kemarin tanpa adanya evaluasi, padahal pelaksana, pengurus BUMDes yang ditunjuk menghabiskan penyertaan modal, "ungkapnya. Ia mohon namanya tak di ungkap.

Masih menurutnya, Kemarin sempat saya sampaikan, kita beri kesempatan lah terhadap warga untuk menilai. Saya sendiri tidak punya kepentingan, silakan masyarakat memilih Monggo, atau dipilih lagi Monggo. Tapi kalian ini membawa amanah besar, apalagi BUMDes ini, jeles-jelas ditunjuk oleh pemerintah melalui Dana Desa 20% ketahanan pangan dikelola oleh BUMDes, lah kalau internalnya kurang maksimal gak bisa amanah. Jelas nanti akan menjadi sorotan, baik internal maupun luar. Dulu Arif itu bermasalah dengan uang 11juta, oleh pak kades di pecat, lah sekarang Khotib bermasalah dengan parkiran, alasan ya Mbayari."tambahnya.

Memang, tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.

Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Satu tahun pertama kepemimpinannya masyarakat menjadi gaduh, mulai reshuffle Mudin yang tidak sesuai Keahliannya, Kasun yang tidak boleh ke kantor desa kalau tidak ada undangan agenda desa, dan sekarang di awal tahun 2025 Karangrejo digaduhkan dengan habisnya penyertaan Modal oleh Pengurus BUMDes Karangrejo. 

Dalam agenda rapat tersebut tidak ada titik temu, karena agen rapat hanya sekedar pembahasan bukan keputusan. Tapi dalam forum itu kades Suud cenderung menunjuk Khotib saja, pertimbangannya karena ngak ada yang mau.

Masih menurut Tokoh masyarakat, bahwasannya internal perangkat berharap ada evaluasi, kronologi laporannya seperti apa, ada keterbukaan, apalagi desa Karangrejo berstatus mandiri.

"Mandiri kayak apa kalau perangkat tidak dikasi kesempatan untuk bicara."ucapnya.

Lebih parahnya lagi ternyata Khotib ini tidak punya SK. Seorang ketua BUMDes tidak punya SK berani melakukan kegiatan.

"Kemarin diforum rapat, Khotib mengakui kalau dia tidak punya SK, "saya tidak dibuatkan SK oleh pak carik" "jelasnya. Sudah tau tidak punya SK kok mau eksekusi kegiatan, "jelasnya.(Bersambung/Syafi'i/Yus).