Pasuruan, Pojok Kiri
Pemerintah Desa Legok pada hari ini Senin (18/11/2024) malam melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan APBDes Perubahan ke-2, di pendopo desa Legok, kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan.
Musyawarah Desa adalah salah satu mekanisme penting dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, terutama terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes merupakan dokumen penting yang mencerminkan rencana penggunaan anggaran untuk pembangunan desa.
Momen krusial ini untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan penetapan pengambilan keputusan di tingkat desa, terutama terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hadir dalam Musyawarah Desa ini, Camat Gempol ( Kasi PMD), Kepala Desa Legok, Pendamping desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, PKK, BPD, RT, RW, Kader Posyandu, Tokoh agama dan unsur masyarakat lainya.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Desa Legok, Nursalam SE, menyampaikan, "Alkhamdulillah anggaran ini sudah di lakukan pramusdes, kebetulan di desa Legok dapat tambahan ADD Rp. 7.628.000 dan tambahan PHBD sejumlah Rpm 53.197.500,- ,untuk itu desa kita bisa menambah pembangunan di desa kita. Mudah mudahan bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat desa Legok, "ungkapnya.
Dalam paparannya yang di sampaikan Sekdes Legok, bahwa Perubahan penambahan anggaran di awal Rp. 2.415.184.094, penambahan ADD sejumlah Rp. 7.628.000 dan penambahan dari PHBD sejumlah Rpm 53.197.500. Total setelah penambahan Rp. 2.476.009.594,-
Setelah melalui proses diskusi bersama peserta musyawarah disimpulkan beberapa keputusan yang nantinya akan dijadikan dasar pada proses penyusunan kegiatan.
Dalam sambutannya Ketua BPD desa Legok, berharap hasil MUSDes bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan, dan bener-bener melaksanakan dengan baik.
Camat Gempol, dalam sambutannya yang diwakili, Tarimin kasi PMD kecamatan, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes 2024 desa Legok merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEs-P) tahun anggaran 2024.
"Diperlukan perubahan anggaran, Karena akan direalisasikan di tahun berjalan."ucapnya.
Tarimen memohon tambahan anggaran ini untuk di gunakan sesuai dengan kebutuhan desa. Karena menurutnya MUSDes ini merupakan bentuk keterbukaan publik, bentuk transparansi dan Akuntabilitas
Musyawarah desa. Memberikan kesempatan bagi warga untuk mengetahui nilai tambahan anggaran dan memahami alokasi anggaran yang direncanakan.
"Dengan adanya diskusi terbuka, partisipasi masyarakat, dan peran aktifnya dalam proses perencanaan dan penganggaran. Ini mendorong rasa kepemilikan terhadap program-program yang diusulkan dan meningkatkan Kualitas Keputusan, yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Yang selanjutnya sesuai regulasi di setujui oleh BPD, "tutur Tarimen.(Syafi'i/Yus).