KANTOR: Kejari Kabupaten Pasuruan akhirnya mengembalikan sertifikat redistribusi lahan tambaksari.
PASURUAN, pojok kiri.Para pemilik lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, bisa sumringah. Menyusul pengembalian sertifikat redistribusi lahan setempat oleh jaksa.
Pengembalian sertifikat itu dilakukan, setelah kasus pungutan liar redistribusi lahan telah incraht. Tiga terdakwa dinyatakan bersalah. Mereka adalah Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko; Ketua Panitia Redistribusi Lahan, Cariadi dan warga Malang bernama Suwaji.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menjelaskan Ada 317 sertifikat tanah yang sudah dikembalikan melalui BPN. Pengembalian itu dilakukan, karena ada perintah dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Kami melibatkan BPN untuk pengembalian sertifikat lahan tersebut. Prosesnya sudah dilakukan," kata Ferry.
Ia menambahkan, tentu ada persyaratan. Karena untuk memastikan kesesuaian atas kepemilikan lahan tersebut. Setidaknya, mereka harus menunjukkan dokumen identitas kependudukan seperti KTP. Sehingga, petugas BPN akan lebih dulu melakukan verifikasi.
"Ini dilakukan agar lahan tersebut sesuai dengan kepemilikannya, berdasarkan sertifikat yang ada," sampainya.(Yus)