Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu Asal Madura Ditangkap di Kedung Cowek



Surabaya, Pojok Kiri
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria inisial MAS (43) asal Bangkalan Madura karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto menerangkan Tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu, (30/03/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket klip plastik sabu seberat ± 1,16 gram,” ungkap Suroto, Kamis (25/4/2023).

Selain sabu, Polisi kata Suroto juga menyita barang bukti 1 unit Hand Phone dan 1 unit sepeda motor.

“Penangkapan Tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika di wilayah Kedung Cowek,” bebernya.

Lantas sambungnya, informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan.

Suroto menambahkan setelah sampai di TKP, petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kemudian Tersangka MAS diamankan.

“MAS mengaku sabu itu adalah miliknya dan akan dijual kembali. Sabu itu kata MAS dibeli dari seseorang inisial MIK yang sampai sekarang ini terus kita kejar,” tegasnya.

Ia mengatakan MAS beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Tersangka MAS dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *(yud)*