Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Penipuan dan Penggelepan Mobil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari






Pasuruan. Pojok Kiri
Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan, menangkap seorang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Selasa (02/01/2024).

DCW (39) pelaku dugaan penipuan dan penggelapan, warga Pateguhan, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Pandaan di amankan di kawasan wisata Syaigon Water Park, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, menjabarkan awal mula kejadian dugaan penipuan dan penggelepan, pihaknya mendapat laporan dari warga soal mobilnya di gelapkan DCW.


"Dari laporan warga, mobil disewa pelaku ternyata di gadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil," kata sapaan Hudi.

Selain itu, tambah Kapolsek Purwosari yang pernah duduk di Dittahti Polda Jatim, korban juga merasa tertipu oleh pelaku karena sewa mobil belum terbayarkan.

Informasi didapat media ini, mobil jenis Daihatsu Xenia, Nopol W 1141 OT, milik Moch. Pribadi (Korban) warga Lakarsantri, Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, di sewa pelaku.

Namun, di batas waktu pengembalian mobil, unit tidak ada pada pelaku alias di gadaikan ke orang lain. Sontak korban terkejut, tidak ada titik temu akhirnya korban melaporkan kejadian ke polisi.

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Purwosari patut mendapat Apresiasi. Pasalnya, usai penyelidikan, Unit Reskrim menangkap pelaku beserta Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Akibat kejadian penipuan dan penggelapan ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).


Saat ini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tinggal di hotel prodeo penjara. (Mif/YS).