Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggap Keputusan Kades Bulusari Sepihak, Pengacara Ke-3 Calon Perangkat Desa akan Lakukan Gugatan Hukum.



Pasuruan, Pojok Kiri
Penjaringan perangkat desa di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih menyisakan persoalan besar. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kesandung persoalan, di anggap panitia seleksi tidak feir. Sehingga memicu warga melakukan protes di balai desa. Diduga ada kejanggalan pada tahapan ujian yang dilaksanakan pekan lalu di Balai desa Bulusari pada tanggal 04 desember 2023.

Atas dugaan tersebut beberapa eks peserta seleksi calon perangkat desa dan warga berharap ujian yang diadakan ditolak karena alasan panitia yang kurang fer, sehingga muncul pembacaan surat hasil rapat yang menyatakan bahwa hasil ujian tanggal 04 desember 2023, menolak dan tidak menerima hasil ujian.

Bermula dari persoalan tersebut membuat tiga calon perangkat desa Bulusari yang oleh panitia yang sebelumnya di nyatakan lolos sesuai bukti berita acara pelaksanaan ujian tertulis dan BTQ seleksi kaur pemerintahan, Kawil Sukci, dan Kawil Jembrung 2 desa Bulusari. Dari hasil tes tersebut di dapatkan rekapitulasi peringkat dalam tes seleksi yang ditanda tangani ketua tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa, desa Bulusari di tolak dan tidak diterima hasil ujiannya.

Karena pembacaan keputusan itu membuat ke-3 calon perangkat yang di nyatan lolos oleh panitia tidak puas, sehongga ia melakukan tuntutan hukum melalui pengacara yang ia tunjuk.

Awalnya ketidak puasan calon perangkat desa Bulusari, Dusun Sukci, Dusun Jembrung, dan Kaur pemerintahan yang di nyatakan lolos ujian oleh panitia, memicu adanya demo warga yang menganggap ada kejanggalan di tahapan ujian calon perangkat khususnya ujian pembacaan kitab suci.

Dua kali demo, pertama senin 11 desember 2023, mereka memprotes dengan harapan ujian yang diadakan di tolak karena alasan panitia yang kurang fer. Karena belum ada jawaban yang jelas dan hanya dijanjikan keputusan hari berikutnya, rabo 13 desember 2024. Warga kembali lagi mendatangi kantor balai desa terutama warga dusun Jembrung dua dan dusun Sukci, untuk mendengarkan hasil rapat yang dilakukan oleh BPD, Kepala desa, dan panitia seleksi. Hasilnya Menyatakan hasil ujian tanggal 04 desember 2023, menolak dan tidak menerima hasil ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan alasan muatan soal ujian lebih banyak tentang agama, di duga adanya penyimpangan, melanggar pasal 154 tahun 2022 pasal 21 ayat 8 tentang berkas administrasi hasil ujian belum diserahkan kepada kepala desa.
Dibacakan sendiri oleh Kepala desa, ia meminta ada ujian ulang di tahun berikutnya 2024, dan tidak menganggap keputusan panitia.

"Karena merasa dirugikan dari hasil keputusan kepala desa Bulusari tersebut, ke-3 calon perangkat yang sebelumnya dinyatakan lolos oleh panitia meminta kami jadi pengacaranya, "ungkap Eman Mulyana, S.H.


Menurut Sueb Efendi yang didampingi Eman Mulyana, S.H, ketiga klien: 1.Joko Febriono, 2. Pidin Berliano Missikin, 3.Sukron Cahyo (calon perangkat desa Bulusari) sudah ke kantor saya dan bercerita tentang kronologi mulai awal semuanya, "Ucapnya.

Di kantor advokat mereka ditanya, "ada ngak keputusan Ibu Kades , kalau Bu Kades menolak dengan dasar ada pelanggarannya di panitia, terus mana surat penolakannya...??? . Karena menurutnya Siti Nurhati selaku pejabat Kepala desa harus mengeluarkan surat resmi, tidak hanya diumumkan sepihak. 

Sebagai tim kuasa hukum ini, ia meminta surat kepastian dari Ibu Kepala desa Bulusari Siti Nurhayati, apakah mau dilantik atau menolak. 

 "Kalau ditolak mana surat resminya, karena sampai detik ini, Camat Gempol Komari, Bu Kades Siti Nurhayati belum bisa mengeluarkan surat kepastian, ditolak atau dilantik, "tegas Sueb.

Bahkan mereka (tim pengacara) sudah melakukan pertemuan dengan Camat Gempol, Kades Bulusari, BPD, dan tim pelapor tanggal 27 desember 2023. 

Tim pengaca menyimpulkan menganggab Siti Nurhayati sebelumnya dinilai mengambing hitamkan panitia sehingga ia meminta kepadanya untuk klarifikasi bersama-sama dengan panitia.

"Saya minta kapan kita klarifikasi bersama-sama dengan panitia, nyatanya tidak dilakukan, malah ada WA dari Bu Kades (" Sudah semuanya saya serahkan keputusan ada di Pak Camat). Ternyata sampai sekarang, bahkan Bu Kades saya telpon/WA tidak aktif, sampai sekarang, "katany saat di wawancarai jurnalis pojok kiri,minggu (14/01/2024) di res area Pom Pertamina Alteri Porong Kabupaten Sidoarjo.

Karena merasa diremehkan atas permintaan pelayanan publik oleh kades Bulusari, tim pengacara ini sudah melakukan somasi pertama, dan bahkan menurut Sueb somasi yang sudah ia layangkan belum ada jawaban, karena itu " Besok senin 15 januari 2024 karena belum ada jawaban kita lakukan somasi ke-dua," tegasnya.

Apabila somasi ini tidak digubris, tim pengacara dari 3 calon penggugat tersebut akan melakukan langkah hukum, 
kles eksen ke ombudsman terkait pelayanan dan menyangkut anggaran negara.

" Dipenjaringan perangkat ini ada uang negara yang dilibatkan untuk merekrut, bukan uang pribadi kades, atau camat, "ucapnya.

Menurut Sueb ada kejanggalan yang patut dipertanyakan, kenapa persoalan ini terkesan di biarkan ngambang, "Harusnya kalau sudah ada pemenang, kenapa tidak ada kebijakan dalam artian mengumpulkan para pihak semua, ketiganya dijelaskan, bukan dibiarkan seperti ini, ngambang. "tambahnya. Bersambung.(Syafii/yus)