PASURUAN, pojok kiri Persidangan perkara dugaan pembongkaran dan perusakan makam di Winongan yang menyeret Muhammad Suud (Gus Tom) dan Jumari (Gus Puja) memasuki babak baru. Dalam sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (26/1/2026), pemeriksaan saksi-saksi menjadi sorotan tajam, terutama terkait validitas keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Majelis Hakim menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari dua anggota kepolisian dan tiga saksi fakta. Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Ainun Na’im MR, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., Yunita Panca Metrolina S., Sos., S.H., dan Dharlan, S.H., menilai kesaksian tersebut memiliki kelemahan mendasar.
Menurut tim hukum, dua saksi dari kepolisian dikategorikan sebagai saksi tidak langsung (testimonium de auditu).
"Saksi dari kepolisian tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan. Mereka adalah saksi jarak jauh. Kami fokus menguji konsistensi saksi fakta lainnya karena ditemukan perbedaan mencolok antara keterangan di persidangan dengan BAP," ujar Aswin Amirullah.
Dalam persidangan yang berlangsung dinamis tersebut, tim penasihat hukum menekankan beberapa poin krusial, yakni:
Indikasi Kesaksian Palsu: Tim hukum mengendus adanya keterangan saksi fakta yang tidak sinkron dengan data BAP. Mereka menegaskan tidak akan ragu menuntut secara pidana jika terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Keterlibatan Massa Luas: Terungkap dalam persidangan bahwa pembongkaran makam melibatkan masyarakat umum dalam jumlah besar, bukan hanya aksi tunggal para terdakwa.
Klaim Instruksi Organisasi: Tim hukum sedang mendalami klaim saksi mengenai adanya undangan atau aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tertentu yang mengerahkan massa ke lokasi.
Guna mencari kebenaran materiil, tim hukum secara resmi mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada Majelis Hakim. Meski lazimnya PS dilakukan pada perkara perdata, dalam kasus pidana ini PS dianggap vital untuk mencocokkan barang bukti dengan kondisi fisik makam yang menjadi objek perkara.
Selain itu, mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak-pihak lain yang namanya kerap muncul dalam persidangan sebelumnya agar konstruksi hukum menjadi utuh dan tidak tebang pilih.
"Kami ingin perkara ini dibuka secara objektif. Jika saksi terbukti memberikan informasi tidak benar, kami akan ambil langkah hukum tegas. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi Gus Tom dan Gus Puja," tegas Ainun Na'im.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi-saksi susulan untuk memperdalam fakta lapangan.(Khu/yus)
