Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Garong Rokok, Karyawan Dibui




PASURUAN, pojok kiri Apa yang dilakukan Ferdian Agus Prasetyo, 23; warga Bulusari, Kecamatan Gempol tak patut dicontoh. Betapa tidak, ia berani menggarong rokok di tempatnya bekerja.

Alhasil, ia pun harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia tak sendirian. Karena ada rekannya, Moh. Farid, 23, warga Karangrejo, Kecamatan Purwosari dan Sudianto, 32, warga Dayurejo, Kecamatan Prigen yang ikut diseret ke tahanan.

Aksi pencurian itu dilakukan Sabtu (4/11) sekitar pukul 09.00. Ketika itu, tersangka Ferdian datang ke pabrik milik H. Rokhmawan yang ada di Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, dengan membawa mobil box L300. Ia kemudian masuk ke gudang tempat penyimpanan rokok hasil dari produksi dan memasukkan dua kardus rokok ke dalam mobil box tersebut.

Sambil menunggu Farid, Ia kemudian memarkirnya di garasi pabrik. Saat hendak membawa rokok tersebut, Farid menerima panggilan untuk datang ke pabrik yang ada di Bulusari, Kecamatan Gempol, oleh staf pabrik. Ia diminta datang untuk mengambil uang gaji karyawan borongan di pabrik Suwayuwo. 

Keduanya pun berangkat menuju Gempol. Usai dari pabrik di Bulusari, Kecamatan Gempol, mereka balik ke Suwayuwo. Di tengah jalan, Ferdian meminta Farid untuk mengantarnya ke rumah temannya, Sudianto, di Dayurejo, Kecamatan Prigen. Sesampainya di rumah Sudianto, mereka pun menurunkan dua kardus rokok tersebut.

Aksi para pelaku, tercium setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan. Adanya barang yang hilang di perusahaan setempat. 

Setelah dicek CCTV, aksi mereka pun terbongkar. Hingga Rabu (8/11), mereka pun dilaporkan ke polisi. "Dari laporan itulah, petugas bergerak," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni melalui KBO Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Sunarti. 

Ketiganya pun ditangkap Kamis (9/11). Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.(yus)