Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Desak Kenaikan UMK 15 Persen



PASURUAN, pojok kiri.Kalangan buruh mendesak, agar pemerintah menyetujui kenaikan UMK sebesar 15 persen. Hal ini ditujukan untuk mengimbangi kenaikan kebutuhan yang terus melejit.
 Sebab, kenaikan UMK berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 jelas tidak masuk akal. Karena tidak sebanding dengan laju kenaikan inflasi dan kebutuhan masyarakat. 
 Desakan itu dilontarkan dalam aksi demonstrasi di kantor Bupati, Kamis (23/11). Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pasuruan, Satya Agung menguraikan, kenaikan UMK sebesar 15 persen, cukup ideal untuk menyesuaiakan kebutuhan yang terus menjulang. Karena jika mengaju pada PP, jelas akan memberatkan. Karena, sangat jauh dengan tingkat inflasi yang terus menanjak. 
 Agung-sapaannya meminta, agar Pj Bupati bisa menggunakan hati nurani. Tidak pasrah bengkoan, atas PP yang dikeluarkan pemerintah pusat. 
 Seperti di Subang ataupun Karawang. Bupati di sana, berani. Untuk keluar dari PP. Di mana, mereka mengajukan kenaikan UMK hingga 12 persen dari besaran UMK sebelumnya. “Kami berharap, pemerintah tidak saklek dengan PP tersebut,” sambung dia. 
 Kalau pun harus ekstrem, kata Agung, UMK tidak naik pun sebenarnya tidak masalah. Asalkan, pemerintah benar-benar fair. Anak buruh harus mendapatkan sekolah yang benar-benar gratis. Serta, buruh juga difasilitasi antar jemput untuk bekerja.  
 Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, M. Nur Kholis mengaku, beberapa masukan dari serikat buruh tersebut, akan disampaikannya ke Pj Bupati. “Kehadiran jenengan semua akan menjadi bahan kami. Untuk kemudian kami sampaikan apa yang menjadi unek-unek ke Pj Bupati,” jelasnya.(yus)