Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kantor Bea Cukai Pasuruan Diserbu, Desak Audit Kepala dan Pegawainya



PASURUAN, pojok kiri.Kalangan aktivis yang tergabung dalam Pendowo Limo menggruduk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan di kawasan PIER. Mereka mendesak, agar kepala kantor mundur dari jabatannya.
Tak hanya itu. Mereka juga menuntut agar kepala kantor dan pegawainya diaudit. Hal ini dikarenakan, tidak adanya transparansi berkaitan dengan penindakan rokok-rokok illegal.
Koordinator Pendowo Limo, Ayik Suhaya, mengaku kecewa dengan kepala kantor Bea Cukai Pasuruan yang tak menemui mereka. Padahal, agenda audiensi tersebut sudah dilakukan lama. Namun, hari H, kepala kantor seolah “sembunyi” dan enggan menemui. 
“Ini ada apa. Padahal kami sudah jauh-jauh hari memberikan informasi. Tapi saat hari H, malah tidak ada,” singgung Ayik. 
Ia menambahkan, kedatangannya ke Kantor Bea Cukai untuk mempertanyakan penindakan yang selama ini dilakukan. Banyak penindakan rokok ilegal, namun tidak ada produsen rokok yang ditersangkakan. 
Parahnya, permintaan data ke Bea Cukai soal berapa pita cukai yang dikeluarkan selama tiga tahun terakhir, serta data terkait perusahaan-perusahaan rokok di Pasuruan, tidak diberikan. 
Karena itu, ia mencurigai, adanya kongkalikong. Antara perusahaan rokok dengan oknum pegawai Bea Cukai Pasuruan. “Karena itu, kami mendorong agar kepala kantor dan pegawai Bea Cukai Pasuruan, diaudit kekayaannya. Ini untuk memastikan, mereka tidak melindungi perusahaan-perusahaan rokok ilegal. Selama ini, tidak ada produsen rokok yang ditersangkakan. Hanya rokok-rokok ilegal, yang jumlahnya pun tidak dibeberkan. Kalau Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan tidak mampu bertugas, sebaiknya mundur saja,” tandasnya. 
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wuriyanto, menjelaskan bahwa Kepala Kantor sedang dalam tugas di Kanwil Jatim, sehingga tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Terkait dengan permintaan data, ada beberapa informasi yang tidak bisa dibagikan kepada publik karena melibatkan kerahasiaan sesuai dengan undang-undang.
Joko menyebutkan bahwa Undang-Undang no 14 tahun 2008 mengatur keterbukaan informasi publik, tetapi data tentang perusahaan rokok dan pita cukai dianggap sebagai rahasia negara.
Joko juga menambahkan bahwa banyak kasus rokok ilegal terungkap saat pengiriman melalui jasa ekspedisi, yang membuatnya sulit untuk ditelusuri antara hilir dan hulunya. “Selama ini, kami yakinkan, tidak ada kongkalikong dengan perusahaan rokok ilegal seperti yang dituduhkan,” sampainya.(yus)