Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Edarkan SS, Kakak Adik Dijebloskan ke Penjara



PASURUAN, pojok kiri.Kekompakan kakak beradik asal Gempol ini, tak patut ditiru. Pasalnya, mereka kompak menjual belikan narkoba.

Gara-gara itu, mereka harus meringkuk di penjara.Keduanya diketahui bernama Muhammad Nofan, 24 dan Sucahyo, 31. Mereka tinggal di Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menuturkan, dua bersaudara itu diamankan Senin sore (11/9). Saat keduanya, tengah menunggu pemesan barang di depan Alfamart, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. 

"Mereka hendak bertransaksi. Jual beli narkoba di depan toko waralaba. Tapi, rencana itu, kami ketahui. Akhirnya, kami telusuri," tukasnya. 

Saat di depan toko Alfamart, keduanya tampak mencurigakan. Petugas pun mendekat. Dan menyergap. 

Saat digeledah, benar saja. Ada sabu-sabu yang dibawa. Total, ada 1,27 gram sabu-sabu yang ditemukan. Barang haram itu, dikemas dalam 5 poket plastik, dengan ukuran berbeda. 

Mulai 0,24 gram hingg 0,27 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, tiga bendel plastik, timbangan elektrik dan korek. Atas temuan itulah, keduanya digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. 

Dihadapan petugas, mereka mengaku terpaksa. Nofan mengaku, belum bekerja. Sementara Sucahyo, mengaku hasil bengkel motor yang tak seberapa. "Mereka kami amankan sekitar pukul 16.00. Karena perbuatannya itu, kami menjeratnya pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.(yus)