Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

MA Kabulkan Gugatan Perludem, Komposisi DCS Terancam Berubah



PASURUAN, pojok kiri Sejumlah partai politik terancam untuk mengatur ulang Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Pasuruan. Hal ini seiring keputusan MA yang mengabulkan gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait representasi perempuan dalam Pemilu 2024.

Titin Wahyuningsih, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 8 yang diajukan oleh Perludem telah mendapat persetujuan dari MA pada Selasa (29/8).

Gugatan Perludem berhubungan dengan persyaratan 30 persen kandidat perempuan dalam setiap daerah pemilihan (Dapil), yang dapat menghasilkan angka pecahan di bawah 50. Oleh karena itu, angka tersebut akan dibulatkan ke bawah. Perludem mengkritik PKPU ini karena dianggap mengabaikan representasi perempuan di parlemen.

"Sebagai contoh, jika suatu partai sebelumnya hanya menempatkan dua kandidat perempuan dalam satu Dapil yang berisi maksimal 8 orang, setelah putusan ini, partai tersebut harus menambahkan satu lagi, sehingga minimal ada tiga kandidat perempuan," ujarnya. 

Titin menyatakan bahwa ini akan berdampak pada perubahan komposisi kandidat di beberapa Dapil di Kabupaten Pasuruan. Dia juga mencatat bahwa putusan MA ini dapat membantu partai meningkatkan elektabilitas mereka, mengingat jumlah pemilih perempuan lebih besar dari pemilih laki-laki.

Dalam catatan, jumlah pemilih perempuan (613.376) di Kabupaten Pasuruan melebihi jumlah pemilih laki-laki (597.226) dengan persentase 50,66 persen. Ini menunjukkan bahwa partai politik memiliki peluang untuk mengoptimalkan kemenangan mereka dengan mempromosikan calon perempuan, sesuai dengan prinsip representasi yang lebih baik dalam lembaga legislatif.

Sebagai akibat dari putusan MA, partai politik memiliki peluang untuk meningkatkan elektabilitas mereka, dan KPU Kabupaten Pasuruan harus segera menyesuaikan ketentuan dan menerapkan putusan MA.(yus)