Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mobil Disandera Mandor, Keluarga Pemilik Lapor Resmi ke Polres Pasuruan Kota



PASURUAN, PojokKiri Pencarian panjang satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax bernomor polisi N 9902 TI akhirnya menemui titik terang. Kasus yang diduga melibatkan unsur penipuan dan penggelapan ini resmi dilaporkan kembali ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat (26/12/2025).

Laporan resmi di ruang SPKT tersebut diterima langsung oleh Moch Muchlis, S.H., KA SPKT Resor Pasuruan Kota, dengan nomor registrasi: STTLP/B/126/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor adalah Awan Alfarizi, putra dari almarhum Arifin (pelapor awal), yang menuntut kepastian hukum atas aset keluarganya yang telah hilang selama tujuh bulan.

Peristiwa ini bermula pada 13 Mei 2025. Mobil tersebut disewa secara bulanan oleh HLM (seorang pemborong proyek) untuk kebutuhan operasional di PT DBK, kawasan industri PIER, Pasuruan. Namun, di tengah pengerjaan, muncul sengketa internal di mana upah pekerja senilai puluhan juta rupiah dikabarkan tidak terbayar.

Menanggapi kemacetan upah tersebut, seorang mandor berinisial KLWN mengambil tindakan sepihak dengan membawa kabur unit pickup tersebut sebagai jaminan atau sandera agar HLM segera melunasi kewajibannya.

Sialnya, tindakan KLWN tersebut diduga kuat salah sasaran. Mobil pickup itu bukanlah aset milik HLM, melainkan milik keluarga pelapor yang disewa melalui perantara berinisial ANDK.

Setelah tujuh bulan dalam ketidakpastian, pihak keluarga melakukan penelusuran mandiri hingga ke luar provinsi. Pada Rabu (24/12/2025), Awan Alfarizi berhasil mengendus keberadaan unit tersebut di wilayah Jawa Tengah.

"Kendaraan saya sudah hampir tujuh bulan tidak kembali. Kemarin saya sudah mendatangi kediaman KLWN dan melihat dengan mata kepala sendiri bahwa pickup saya berada di sana (daerah Grobogan, Jawa Tengah)," ungkap Awan kepada awak media usai melapor di Mapolres Pasuruan Kota.

Keluarga kini dirundung kekhawatiran barang bukti tersebut akan dipindahtangankan atau dihilangkan jejaknya jika tidak segera diamankan. Mereka mendesak agar jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan tindakan teknis penjemputan unit di luar wilayah hukum Jawa Timur.

"Kami ingin mobil tersebut segera kembali ke tangan yang berhak. Lokasinya sudah jelas, kami sangat berharap pihak kepolisian merespons dengan cepat sebelum unit tersebut berpindah lagi," tegas Awan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan pendalaman intensif terhadap laporan tersebut guna menentukan langkah koordinasi antar-wilayah hukum untuk mengamankan barang bukti di Jawa Tengah.(Khu/yus)