Hal ini terbukti dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Selama semester pertama tahun 2023, setidaknya telah terungkap sebanyak 98 kasus.
Dalam press release yang berlangsung pada Kamis (3/8), Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap, termasuk sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya. Penyalahgunaan narkoba terus menjadi permasalahan karena menjanjikan keuntungan bagi para pelakunya. Keuntungan besar dengan usaha yang relatif "mudah" telah menjadi daya tarik bagi para pelaku untuk terlibat dalam peredaran narkoba.
“Awalnya mungkin hanya sebagai pengguna, namun kemudian banyak terjerat hingga menjadi penyedia dan pengedar narkoba,” tuturnya.
Selama Januari hingga Juli 2023, terdapat 98 kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian, yang mengakibatkan penangkapan sebanyak 155 tersangka. Dari para tersangka tersebut, kepolisian berhasil menyita sekitar 1,028,50 gram ganja, 371,93 gram sabu-sabu, dan 9.341 butir obat-obatan berbahaya.
Meskipun jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2022 lebih banyak (115 kasus), namun jumlah tersangka yang ditangkap lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yaitu 128 orang yang dipenjara. Pada tahun 2022, sekitar 16 gram ganja berhasil disita, bersama dengan 363 gram sabu-sabu, dan 700.943 butir obat-obatan terlarang seperti pil koplo.
Kapolres mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting untuk menangani masalah narkoba secara lebih efektif.(yus)