Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bocornya Anggaran Dana Desa, Tidak Maksimalnya Kinerja Kecamatan. Ini Jawaban Kasi PMD Gempol.



Pasuruan, Pojok Kiri
Dana Desa digelontorkan langsung dari APBN ke rekening desa mulai tahun 2015 nilainya triliunan rupiah setiap tahun untuk pembangunan desa, Namun, kenyataannya, banyak anggaran yang diduga bocor dan tidak sampai ke masyarakat. Ada dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan dana, sampai praktik korupsi yang merajalela.

Bahkan ada korupsi terselubung, merealisasikan pembangunan-pembangunan yangpemanfaatannya tidak jelas, yang pada akhirnya bangunan tersebut jadi mangkrak. 
Meskipun ada pengawasan dari BPD, camat, pendamping desa, hingga inspektorat daerah. Tapi kenyataannya, masih banyak celah penyimpangan. Bahkan, yang seharusnya mengawasi, kadang justru ikut didalamnya sehingga bersikap masahbodoh. Cenderung diam. 

Kasi PMD (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di kecamatan Gempol, Tarimen menilai penggelontoran DD ke rekening desa mulai tahun 2015 dari APBN, endingnya begitu-begitu saja, " "Persepsi saya Dana desa mulai tahun 2015 sampai sekarang buktinya mana, desa yaa begitu-begitu saja. "Ucap Tarimen saat di temui awak media Pojok Kiri saat mengikuti Musrenbangdes di desa Gempol, kamis (25/12/2025). 

Untuk itu menurut Tarimen, PMK 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa, mewajibkan desa membentuk Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap 2 untuk mendorong kemandirian ekonomi dan tata kelola yang lebih baik itu lebih tepat, meskipun kelanjutannya terkait KDMP sama-sama tidak tau. 

"Kita sama-sama tidak tau terkait KDMP itu, iya kalau jadi, kalau ngak, karena program itu nanti satu tahun berjalan akan di evaluasi, karena modal KDMP itu sangat besar. "Tuturnya. 

Disinggung kurangnya peran pengawasan pembangunan di wilayahnya selama ini, Tarimen mengelak, menganggap itu tidak benar, karena tugas kecamatan hanya melakukan pembinaan dan pengawasan.

Meskipun masih saja ada program pembangunan yang tidak manfaat (mangkrak), bahkan tidak membekas. Tidak ada output yang bisa mendatangkan PAD.

"Mangkrak itu kan pelaksana yang di bawah sehingga tidak menghasilkan PAD. Dan tak bisa di simpulkan kita dari kecamatan yang ngak benar, karena kita hanya fungsi pengawasan dan pembinaan."ujarnya.

Disebutnya dirinya bukan petugas auditor. "Ada rananya sendiri dari inspektorat dan APH. Kami kalau melakukan audit, itu salah, "terangnya.  

Di tanya terkait adanya bentuk pembangunan yang tidak ada manfaatnya, sehingga terkesan hanya untuk membatalkan kewajiban supaya ada pembangunan di desa. Dengan tegas Tarimen menjawab, "Mangkanya mulai hari ini, mainset itu kita rubah. Nyatanya akhirnya kini di paksa oleh gerbong pusat. "Ucapnya.

Menurutnya, secara regulasi, pihak kecamatan sudah melakukan monitoring, sudah membuatkan berita acara, laporan hasil monitoring untuk kita teruskan ke inspektorat.

"Kalau memang di rasa oleh inspektorat ada penyimpangan, maka muncul pembinaan dari inspektorat. Jika tetap terjadi penyimpangan!??, kita buatkan rekomendasi, apa ada kerugian negara disitu. Dia harus mengembalikan kerugian itu. Dalam kurunwaktu tertentu dia tidak mengembalikan kerugian negara tersebut, akan kita limpahkan kerana hukum. "Pungkasnya.Bersambung. (Syafii/yus).