Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tidak Hanya Sekda, Kepala OPD Bisa Jadi Penjabat Bupati

Ketua DPRD kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan

PASURUAN, pojok kiri
Beda tafsir tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang bisa mengisi kursi Penjabat Bupati akhirnya, akhirnya disudahi. Itu setelah legislatif, melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengaku, perbedaan tafsir dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota soal JPT Pratama memang ada di internal legislatif. Namun, beda tafsir itu, kini telah disudahi. Setelah pihaknya memperoleh jawaban dari Pemprov Jatim. 

Berdasarkan hasil konsultasi itu, pejabat yang masuk PJT Pratama tidak hanya Sekda Kabupaten Pasuruan. Tetapi juga, bisa Asisten, Staf Ahli hingga Kepala OPD yang sudah berpangkat eselon II di lingkungan Kabupaten Pasuruan. 

“Dengan begitu, pilihan untuk mengusulkan nama-nama yang akan menjadi Penjabat Bupati bisa lebih banyak,” kata Mas Dion-sapaannya. 

Menurut Mas Dion, legislatif akan segera menindaklanjuti soal Penjabat Bupati. Di mana, usulan itu akan dilayangkan oleh masing-masing fraksi. Selanjutnya, akan disaring. Dan hanya tiga nama yang akan diajukan ke Kemendagri. 

Berdasarkan surat dari Kemendagri, batasan maksimal dalam pengusulan, dilakukan 9 Agustus 2023 ini. Artinya, ada waktu dua pekan, untuk memilih siapa pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasuruan yang dianggap layak untuk memimpin Kabupaten Pasuruan sementara. 

“Kami memang belum memiliki nama-nama. Karena masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi. Kami beri jatah fraksi, hingga 31 Juli ini untuk mengusulkan satu nama yang layak. Nantinya, akan kami saring, hingga ada tiga nama yang kemudian diusulkan ke Kemendagri,” bebernya.(yus)