Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Akhirnya Disahkan



Pasuruan , pojok kiri
Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akhirnya disahkan. Pengesahan tersebut ditandai dengan agenda paripurna yang berlangsung Senin (19/6). 

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Samsul Hidayat memandang, kalau raperda tersebut memang sudah layak untuk disahkan. Meski begitu, ia memberikan catatannya kepada pemerintah daerah. 
Satu diantaranya, agar pengurangan, peringanan hingga penundaan retribusi, lebih diperjelas dalam peraturan Bupati. Serta berkaitan dengan parkir berlangganan.

Diharapkan, Pemkab Pasuruan menyediakan tempat untuk parkir berlangganan tersebut, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang baik. 

Ia juga meminta, agar retribusi beberapa kios di masing-masing OPD, agar disesuaikan dengan dinas perindustrian dan perdagangan. “Kami memandang, raperda tersebut memang layak untuk disahkan,” jelasnya.  

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengungkapkan, persetujuan diberikan setelah anggota legislatif sepakat. Agar raperda itu, disetujui untuk menjadi perda. Mas Dion-sapaannya pun langsung mengetuk palu. Begitu, anggota yang hadir, sepakat agar raperda itu disepakati menjadi perda.
 
“Menyepakati agar raperda tentang pajak dan retribusi daerah disahkan menjadi perda,” bebernya.  

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan, keberadaan perda tersebut, tentu akan berpengaruh terhadap retribusi dan pajak daerah. Beberapa retribusi akan mengalami kenaikan. 

Seperti retribusi di sektor wisata dan sektor-sektor lainnya. Dengan kenaikan itupula, target PAD bisa didongkrak “Kenaikan ini menyesuaikan kondisi di tengah masyarakat,” bebernya.(yus)