Pasuruan, pojok kiri.
Hari kamis ( 11/05 ) sekitar pukul 10. Wib Partai Nasdem mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasuruan untuk bakal calon legislatif (bacaleg) ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Yang paling mengesankan saat register kedatangan, rombongan bacaleg dari Partai NasDem mendaftar tepat di jarum jam yang sama yakni pada pukul 11 lebih 11 menit 11 detik di KPU Kabupaten Pasuruan.
Angka cantik tersebut bukan bukan settingan atau di sengaja akan tetapi semua serba kebetulan
"Semoga tanda - tanda alam ini memampukan kami untuk bisa lebih baik dalam Pileg 2024. Kami teregister pukul 11, lewat 11 menit dan 11 detik,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pasuruan Joko Cahyono.
Pria asal Prigen ini menambahkan, Mudah - mudahan, pendaftaran bacaleg yang di lakukan di KPU waktu yang cantik ini bisa menambah perolehan kursi pada pileh 2024 nanti.
“Ini merupakan isyarat untuk NasDem Kabupaten Pasuruan agar bisa memperoleh 10 atau 11 kursi. Di Pileg 2019 kemarin, kami hanya meraih 6 kursi. Harapannya, pileg ini bisa lebih baik dari kemarin,” tuturnya.
Sesuai instruksi Ketua Umum, Surya Paloh, prinsipnya DPD Partai NasDem Kabupaten Pasuruan siap berkompetisi dengan harmoni. Karena di NasDem, esensi dan spirit yang digaungkan adalah berpolitik dengan riang gembira.
“Penekanannya mulai dari sabang sampai merauke, stokuntuk riang gembira dan senyum kader NasDem di seluruh Indonesia itu banyak sekali. Tentu berpijak pada sopan santun, adat dan kearifan lokal,” urainya.
Menurut Joko, Pasuruan ini adalah kota santri. Untuk itu, mari menjunjung tinggi etika dan sikap dalam berdemokrasi. Sesunggugnya, musuh dalam pileg adalah sahabat - sahabat, jadi mari bersikap santun.
Dalam pendaftaran kali ini, DPD Partai NasDem Kabupaten Pasuruan mendaftarkan 50 bacaleg atau memenuhi kuota. Sebelum pendaftaran, para bacaleg menggelar tasyakuran dengan membawa tumpeng besar.
Tasyakuran dengan tumpeng besar ini sebagai salah satu upaya atau doa bersama agar pelaksanaan Pileg nanti lancar baik, aman dan selamat untuk peserta pileg ataupun penyelenggara pileg seperti KPU atau Bawaslu.(yus)