Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Selama Pengawasan Coklit Bawaslu Pasuruan Temukan 87 Ribu Pemilih TMS



Pasuruan, Pojok Kiri
Berdasarkan Pasal 101 UU 7 tahun 2017 dimana Bawaslu Kabupaten memiliki tugas
mengawasi semua tahapan pemilu salah satunya adalah tahapan Pemutakhiran Daftar 
Pemilih. Berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan 
penyelenggaraan Pemilihan Umum, langkah – langkah pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pencegahan. Sepanjang pelaksanaan pengawasan Coklit tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.

Berdasarkan dari hasil 
pengawasan dengan uji fakta Bawaslu kabupaten Pasuruan dapati 87.464 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang terbagi pada 7 kategori dengan rincian 9.091 pemilih meninggal dunia, 5.762 pemilih ganda, 74.379 pemilih salah penempatan TPS, 122 pemilih pindah domisili, 35 pemilih anggota TNI, 15 pemilih POLRI, 17 pemilih tidak dikenal dan 1 pemilih dibawah umur. 

Data ini adalah hasil proses pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/desa (PKD), Pengawas Pemilu Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten 
Pasuruan. 

Sepanjang waktu 30 hari semua jajaran Pengawas Pemilu bergerakbersama 
melakukan pengawasan proses Coklit dengan metode pengawasan melekat, uji fakta hingga patroli kawal hak pilih. 

Hal ini dilakukan guna memastikan hak pilih terlindungi. Artinya Bawaslu memastikan tidak ada satu pemilihpun yang memiliki hak pilih tidak terdata dalam daftar pemilih selain itu juga memastikan pemilih yang sudah tidak 
memenuhi syarat tidak lagi masuk dalam daftar pemilih. 

Semua jajaran pengawas pemilu sudah melakukan pengawasan terhadap 4.499 TPS yang tersebar di 365 desa dan berada pada 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. 


Selama proses pelaksanaan Coklit jajaran pengawas pemilu juga telah mengeluarkan 
imbauan baik secara lisan ataupun tertulis. Imbauan ini diberikan atas pelaksanaan 
proses Coklit yang perlu dilakukan koreksi, seperti pelaksanaan Coklit yang KK – nya tidak di lakukan oleh petugas yang seharusnya, tidak terpasangnya stiker pada rumah 
yang telah di Coklit, penandaan pemilih difabel pada stiker, juga terhadap KK yang belum di Coklit. 

Jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan 175 Saran perbaikan dengan rincian, 157 Saran perbaikan lisan dan 17 Saran perbaikan tertulis. Semua saran perbaikan 
telah di tindak lanjuti oleh jajaran PPS danPantarlih. 

"Setidaknya bawaslu telah mengeluarkan 175 saran perbaikan meliputi 157 saran perbaikan lisan dan 17 saran perbaikan tertulis untuk ditindaklanjuti oleh jajaran PPS dan pantarlih," Tegas H. Nasrup Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Senin (3/4/2023) saat di temui awak media Pojok Kiri di ruang kerjanya.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran 
data pemilih ini hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, 
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu . (Fii/yus).