Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PT JAI Ingkar Janji, Warga Gempol Ancam Gelar Demo Besar-Besaran



Pasuruan, Pojok Kiri
PT Jatim Autocomp Indonesia (JAI) dianggap mengingkari janji oleh karenanya warga Desa Gempol rencananya  akan menggelar demo besar-besaran di depan halaman pabrik. Reaksi sementara mereka menutup saluran air di sepanjang sungai yang dimiliki perusahaan.

Dalam keterangannya Qobil Saikhsan Kepada awak media Pojok Kiri menjelaskan saat menunjukkan saluran saluran air PT. JAI yang di tutup warga Senin (6/2/2023). "Kami tidak akan membuka saluran air perusahaan ini, sampai perjanjian perusahaan dengan warga Gempol terpenuhi," katanya. 

Ia pun menjelaskan bahwa tulisan berbunyi 'Berani bongkar pabrik hengkang' di dinding perusahaan itu merupakan aspirasi masyarakat, tidak ada kepentingan pribadi. Ada juga yang menyebut seperti ini, 'Avalan B3 Hak warga mengelola'.

Ada lagi yang lebih parah 'Ngeseng, Ngoyo, hek kene, dunyo dipangan wong liyo (berak, kencing di sini, hasilnya digunakan untuk orang lain)'. Adapun isi perjanjian pihak perusahaan bersama warga sekitar yakni:

Pertama, warga ingin secepatnya mengelola limbah avalan B3. Kedua, Surat pengajuan PT HAN sudah dikirim ke Jakarta. Ketiga, PT Al-Rasyid telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi perjanjian kontrak dengan PT JAI. Keempat, Avalan limbah B3 tidak akan keluar dari PT JAI, sebelum ada MOU terkait permasalahan ini. Kelima, warga berharap PT JAI semakin jaya dan bersinergi bersama warga Gempol.


Dengan poin keempat itulah warga menganggap PT JAI, ingkar janji dan rencananya warga akan menggelar demo besar-besaran di depan halaman pabrik. Saat warga mendatangi perusahaan dan ditemui Imam Suroso sebagai perwakilan dari PT JAI menyebut, "Intinya kami diperintah oleh polsek dan polres untuk mengeluarkan limbah itu," ucapnya singkat dalam video yang beredar dan dimiliki warga.

Di sana tampak sedikit perdebatan antara kepala desa dengan Imam Suroso. Sebelumnya diberitakan, ia sudah keberatan karena berdalih kalau limbah B3 itu barang berbahaya dan dilindungi undang-undang. (Fii/Yus)