Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembegal Pikap Ayam Dirungkus



PASURUAN, pojok kiri
Berakhir sudah lika-liku Makruf, 22, dalam menebar aksi kejahatan. Itu setelah warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap, pada Rabu (1/2). Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menguraikan, tersangka ditangkap atas aksi begal pikap ayam September 2021 lalu. Ia melancarkan aksinya bersama Salam dan Saiful, yang tertangkap polisi lebih dulu. 

"Mereka bertiga melancarkan aksinya dengan berboncengan. Begitu ada mangsa, mereka menghadang korbannya," jelas Farouk. 

Korban sendiri menimpa Budi Irawan, 31, warga Gondangwetan. Ketika itu, korban sedang mengangkut ayam. Ketika sampai di Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, para pelaku melancarkan aksinya. 

Mereka menghadang pikap korban, sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Begitu terhenti, para pelaku pun merampas pikap tersebut. Selanjutnya, menjualnya ke penadah dengan harga Rp 15 juta. 

Hasilnya, mereka bagi tiga. "Kami masih mengejar penadahnya," sampainya. 

Korban yang tak terima, memilih laporan ke polisi. Dari laporan itulah, petugas menindaklanjuti. Hingga akhirnya berhasil membekuk Salam dan Saiful. 

Dari keduanya itulah, petugas kemudian berhasil meringkus Makruf. Menurut Farouk, aksi tersebut bukanlah kejahatan pertama pelaku. Karena ternyata, ia juga bolak - balik melakukan pembegalan. 

Salah satunya, aksi begal terhadap pengendara sepeda motor Honda Scoopy di Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan. Ia juga terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.

Serta sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Prigen, dan mencuri kendaraan sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Pandaan. "Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain, yang terlibat dengan tersangka ini," urainya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara.(yus)