Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jumat Curhat Polres Pasuruan Dengarkan Keluhan Warga Gempol



Pasuruan, Pojok Kiri
Bertempat di Balai Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terdapat kegiatan "Jumat Curhat" bareng jajaran Polres Pasuruan. Dalam giat tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhnya. Jumat(20/1/2023)

Sejumlah pejabat Polres Pasuruan dan jajaran Forkopimca nampak hadir dalam acara tersebut. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H S.I.K yang saat itu berhalangan hadir, diwakilkan Kabag Ren Polres Pasuruan Kompol Bambang S, S.H yang di dampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan dan Kapolsek Gempol, Danramil Gempol, Camat Gempol, Kepala Desa Gempol, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nampak hadir memenuhi ruangan.

Selain menampung aspirasi masyarakat "Jumat Curhat" Juga sebagai wadah menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat dan tentunya menjaga kondusifitas keamanan wilayah sekitar.

Tak hanya itu, Kompol Bambang menjelaskan bahwa kegiatan "Jum'at Curhat" kali ini selain menampung aspirasi masyarakat juga melaksanakan Gebyar Vaksinasi Booster Presisi serta memberikan pelatihan kepada masyarakat Desa Gempol ujian teori dan praktek SIM masuk desa, dengan Program "SIM Cak Bhabin".

Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Jum'at Curhat tersebut, Kabag Ren juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi ataupun keluhan keluhannya kepada pihak Kepolisian.


"Mungkin beberapa keluhan masyarakat belum bisa tersampaikan kepada petugas kepolisian, maka hari ini kita bisa mendengar langsung bagaimana keluhan masyarakat, sehingga alhamdulillah kegiatan Jum'at Curhat ini bisa kita jadikan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat," tambahnya.

Pertanyaan sili berganti saat acara Jumat Curhat memasuki waktu berdiskusi. Salah satunya datang dari Kepala Desa Gempol Ahmad Dwi Setiyono.

Kades Gempol Ahmad Dwi Setyono mengatakan terkait permasalahan yang tranding di Desa Gempol saat ini yakni masih adanya permasalahan sengketa kepemilikan tanah. Kepala Desa Ahmad Dwi Setiyono mengharapkan Kepolisian dapat bersedia menjadi wadah mediasi agar masalah tersebut tidak berlarut larut.

Kabag Ren manjawab, Terkait dengan permasalahan sengketa kepemilikan tanah, Kepolisian harus bisa memilah permasalahan dimaksud yang dimana dalam perkara tersebut dapat masuk di pidana ataupun perdata. Namun selepas dari itu Kepolisian akan selalu siap mendukung dan akan menjadi wadah mediasi untuk menjadi penengah disetiap adanya permasalahan masyarakat demi terwujudnya Sitkamtibmas yang kondusif.


Pertanyaan selanjutnya datang dari Warga Desa Gempol yang menanyakan kendalanya saat diberlakukan e-tilang.

"Kendala kami di masyarakat ketika dimulainya dan diberlakukannya e-tilang yaitu ketika kendaraan kami dijual dan yang melanggar adalah pembeli baru maka kami selaku pemilik akan mendapat surat teguran berupa tilang yang dikirimkan ke alamat rumah, maka dari itu saya berharap kepada Polres Pasuruan agar diberikan solusi terkait hal tersebut." Tanya Suwandi Warga Desa Gempol tersebut.

Menanggapi Pertanyaan tersebut, Jajaran Pejabat Polres Pasuruan yang lain yakni KBO Sat Lantas Polres Pasuruan, Iptu Arief Rahman Hakim menjelaskan Terkait dengan e-tilang, apabila kendaraan sudah berpindah kekuasaan ke orang lain atau sudah dijual agar segera dilakukan konfirmasi "Lapor Jual" ke Samsat setempat, sehingga pemilik yang lama terbebas dari denda ketika pemilik baru kedapatan melanggar lalu lintas.(Tom)