Pasuruan, pojok kiri
Usulan Reperda perubahan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan, akhirnya mendapat persetujuan. Persetujuan itu ditandai dengan paripurna pengesahan Raperda menjadi perda.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan Perda tentang perubahan dan tata kerja BPBD ini, berfungsi sebagai payung hukum dalam pengubah klasifikasi yang awalnya B menjadi A. Selain itu, juga untuk terciptanya aspek kepastian hukum, pelayanan pengurangan resiko bencana yang berkualitas dan transparan.
"Dengan adanya Perda perubahan ini, diharapkan upaya pengurangan resiko bencana dapat di laksanakan dengan maksimal. Kami berharap raperda yang di tetapkan ini, bisa lebih aplikatif dan dapat di jalankan dengan efektif. Sehingga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Ketua Bapemperda Kabupaten Pasuruan, H. Saad Muafi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan perda ini dibutuhkan dalam optimalisasi penanganan bencana di Kabupaten Pasuruan. Hal ini tak lepas dari tingginya resiko bencana yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan jumlah kasus bencana di Kabupaten Pasuruan tahun 2021 lalu misalnya, ada sebanyak 288 kejadian. Baik itu skala kecil hingga bencana skala besar. "Dari data kasus kebencanaan yang diperoleh dari BPBD Kabupaten Pasuruan tersebut, maka diperlukan upaya percepatan dalam penanganan kebencanaan," sampainya.
Untuk merealisasikannya, perlu peningkatan fungsi koordinasi. Komando juga perlu dipersiapkan menghadapi tantangan kebencanaan di masa yang datang.(yus)