Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Afalan King Jim Harus Kembali ke Warga Pandean, Harga Mati


Ayik Suhaya Wakil Gubenur Lira Mewakili Desa Pandean

PASURUAN, pojok kiri
Bertahun-tahun afalan PT King Jim Indonesia dikelola oleh pihak ketiga. Sementara, warga Pandean, Kecamatan Rembang, hanya menjadi penonton saja.

          Padahal, lokasi pabrik berdiri, berada di Pandean, Kecamatan Rembang. Hal ini yang membuat warga menagih pengelolaannya. Agar dilimpahkan ke warga desa.

            “Harus diserahkan ke warga. Itu harga mati,” kata Ayik Suhaya, wakil Gubernur LIRA Jawa Timur.

            Ayik mengungkapkan, tuntutan warga hanya satu. Yakni, pengelolaan afalan PT King Jim Indonesia dikembalikan lagi kepada warga. Karena, perusahaan alat tulis kantor (ATK) tersebut, berada di kawasan Pandean, Kecamatan Rembang.  

            Jangan sampai, warga hanya menjadi penonton saja. Sementara, warga luar Pandean, menjadi penikmat hasilnya. “Harusnya, anfalan tersebut diserahkan ke warga Pandean. Untuk pemberdayaan masyarakat Pandean,” timpalnya.

            Selama ini, pengelolaan limbah afalan tersebut, dikelola oleh CV Wahyu Putra. Di mana, ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan. Namun, ia menduga ada one prestasi yang dilakukan oleh pihak King Jim ataupun CV Wahyu Putra.


            Karena itu, ia yang mendampingi warga Pandean mendorong, agar pengelolaannya diserahkan ke warga. Di mana, ada pihak pemerintah desa yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. “Ada Pak Kades, BPD serta Karang Taruna yang bertanggungjawab. Serta, ada  BUMDes selaku pengelolanya,” tambahnya.

            Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, audiensi yang digelar di ruang Rupatama Polres Pasuruan kemarin (23/11), ditujukan untuk memfasilitasi masing-masing pihak. Antara warga Pandean, Kecamatan Rembang serta PT King Jim Inonesia dan CV Wahyu Putra selaku pengelola afalan.

            Langkah itu diambil, menyusul aksi unjuk rasa yang berulang kali terjadi. “Kami memediasi pihak-pihak terkait, untuk mencarikan solusi atas persoalan anfalan tersebut,” ujar Kapolres.

            Bayu menambahkan, masing-masing pihak sudah menyampaikan unek-uneknya. Hasilnya, ada beberapa poin yang disimpulkan. Satu diantaranya, berkaitan dengan peraturan pengelolaan limbah dan anfalan di Desa Pekoren. Pihak Pemdes, akan menyusun sebuah peraturan pengelolaan anfalan.

            Poin berikutnya, Polres Pasuruan akan mendorong atau mengawal kewajiban CSR perusahaan. Sementara poin ketiga, warga disarankan untuk tidak melakukan unjuk rasa. Dan poin terakhir, CV Wahyu selaku pengelola anfalan, akan memberikan ruang untuk berdiskusi dengan masyarakat. “Ada empat poin yang dihasilkan dari pertemuan ini,” tambahnya.

            Meski begitu, persoalan afalan tersebut, belum sepenuhnya tuntas. Buktinya, masih ada pertemuan-pertemuan yang akan dilangsungkan. “Masih ada pertemuan lanjutan. Tapi, pihak kecamatan yang akan memfasilitasi,” paparnya.(yus)