Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

SosialisasikanPerundang-Undangan Bidang Cukai di Kejapanan Menambah Kesadaran Tentang Rokok



Pasuruan, Pojok Kiri
Bertempat di Pendopo Balai desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ,Rabo (6/10/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai (DBHC) berkerjasama dengan Bea dan Cukai (BC) Pasuruan dalam rangka mengedukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai lainnya.

Rombongan dari satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya yang di pimpin  Kabid Linmas Dwi Setiyawan dan Bea dan Cukai (BC) Pasuruan  melakukan Sosialisasi, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan bidang Cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. 

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Pasuruan Dwi Setiyawan  dalam sambutannya sebelum acara sosialisasi menyampaikan, sesuai SE Mendagri terbaru isinya memuat Dana alokasi DBHCHT untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat , Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, diluar OPD tersebut mulai Tahun 2022 tidak  diperkenankan lagi mengelola dana DBHCHT. Maka kami datang kedesa Bulusari untuk sosialisasi Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai tersebut.  "Ucapnya.

Agung Marsudi Staf PPUD juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi mengenai perundang-undangan akan digalakkan di seluruh kecamatan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya, para pedagang. Edukasi kepada para pedagang rokok ini berkaitan dengan legalitas rokok yang dijual oleh pedagang.

Dalam memberikan pelayanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Mereka memberikan contoh contoh Kegiatan selama ini saat melakukan penyisiran  ke pemilik pelaku usaha kios/warung/agen yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan khusunya  Kecamatan Gempol.  


Sementara itu Kristiyan  pejabat fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A Pasuruan menambahkan, selain pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaparkan langkah-langkah preventif dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk, pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi suatu daerah.  

Dalam sosialisasi, pihak Bea dan Cukai juga  mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Para peserta yang didominasi Warga desa Kejapanan  sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi sampai selesai,  bahkan saat agenda kuis tanya jawab, ada peserta  yang bernama Rudi , menanyakan keabsahan pita cukai, langkah dan tindakan hukum apa yang akan di lakukan oleh pihak Bea Cukai dan satpol PP.

Suasana tanya jawab menjadi hidup, baik penanya maupun pemberi materi saling mengisi, sehingga penanya merasa puas apa yang jadi jawabannya.

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini masyarakat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. (Fii/Yus)