Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sempat Lari, Pengedar SS Diringkus


PASURUAN, pojok kiri.
Seorang pengedar narkoba, Burhan, 42, berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuran. Penangkapan warga Sapulante, Kecamatan Pasrepan ini, sempat dilalui dengan aksi kejar-kejaran.

          Benar-benar tak mudah. Karena, petugas harus berlari hampir 1 kilometer untuk mengejar pelaku di hutan. Hingga akhirnya, timah panas yang dilesatkan di udara, membuat pelaku keder. Ia pun akhirnya berhasil ditangkap.

            Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, penyergapan tersebut dilangsungkan, Selasa pagi (18/10). Ketika itu petugas mendapati informasi, atas tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka.

            Petugas pun mendatangi rumahnya. Tujuannya, untuk menangkap tersangka. “Tapi, kedatangan petugas diketahui tersangka. Ia langsung kabur dari lokasi,” tandasnya.

            Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku lari ke kawasan hutan. Hingga sejauh 1 km kemudian. Petugas akhirnya memilih untuk melepaskan tembakan peringatan. Lantaran tersangka, berusaha untuk kabur dari kejaran petugas.

            Rupayanya, hal itu membuat keder pelaku. Ia akhirnya menyerah. Dari situlah, petugas akhirnya menangkapnya.

            Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan. Sebanyak 12 kantong plastik, berisi sabu-sabu seberat 18,19 gram berhasil ditemukan. Petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip ukuran kecil, uang tunai penjualan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 700 ribu serta barang bukti lainnya.

            Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Kepada polisi, lelaki yang bekerja sebagai petani ini, nekat menjadi pengedar sabu-sabu untuk menambah penghasilan. Lantaran dari hasil bertani, kurang mumpuni.

            Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara.(yus)