Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Untuk Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Kab Pasuruan Sosialisasikan Bidang Cukai



Pasuruan, Pojok Kiri
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai (DBHC) di Pendopo Balai desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ,Rabo (28/9/2022) berkerjasama dengan Bea dan Cukai (BC) Pasuruan dalam rangka mengedukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai lainnya.

Rombongan dari satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya yang di pimpin sekretaris Satpol PP Nurul Hidayati dan Bea dan Cukai (BC) Pasuruan melakukan Sosialisasi, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan bidang Cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. Pihaknya bersama BC dalam beberapa waktu akan menggencarkan sosialisasi. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hidayati  dalam sambutannya sebelum acara sosialisasi menyampaikan, sesuai SE Mendagri terbaru isinya memuat Dana alokasi DBHCHT untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat , Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, diluar OPD tersebut mulai Tahun 2022 tidak  diperkenankan lagi mengelola dana DBHCHT. Maka kami datang kedesa Bulusari untuk sosialisasi Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai tersebut.  "Ucapnya.


Nurul juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi mengenai perundang-undangan akan digalakkan di seluruh kecamatan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya, para pedagang. Edukasi kepada para pedagang rokok ini berkaitan dengan legalitas rokok yang dijual oleh pedagang.

Dalam memberikan pelayanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Mereka memberikan contoh contoh Kegiatan selama ini saat melakukan penyisiran  ke pemilik pelaku usaha kios/warung/agen yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan khusunya  Kecamatan Gempol.  

Sementara itu Joko Wuriyanto, pejabat fungsional layanan informasi dari Direktorat jendral Bea dan Cukai KPPBC  TMP A Pasuruan menambahkan, selain pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaparkan langkah-langkah preventif dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk, pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi suatu daerah.  


Dalam sosialisasi, pihak Bea dan Cukai juga  mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Para peserta yang didominasi Warga desa Bulusari sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi sampai selesai,  bahkan saat agenda kuis tanya jawab.

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini masyarakat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan. (Fii/Yus)