Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Srikandi Asal Desa Kejapanan, Sang Profesor Guru Besar Universitas Negeri Malang beri Pendampingan UMKM Kejapanan


Pasuruan Pojok Kiri
Jaminan Produk Halal (“JPH”) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku bagi produk makanan dan minuman (Mamin), dimana jaminan kebersihan dan kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dijual dan akan dikonsumsi menjadi suatu keharusan. Apalagi saat ini kesadaran masyarakat sebagai konsumen semakin tinggi yang mengharapkan makanan dan minuman yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan dan halal bagi umat muslim.

Terkait dengan pentingnya syarat halal yang dibuktikan melalui sertifikat halal oleh para penjual atau pelaku usaha, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang, sang Srikandi, Putra daerah asal desa Kejapanan Prof Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA dari FEB UM beri pendampingan sertifikasi produk Halal di Rumah Kaca Gedung PIA desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,Kabupaten Pasuruan, Jum'at (23/9/2022). kepada pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman.

Kegiatan pendampingan dimulwi jam 8.09 WIB  yang dihadiri 50 orang pelaku UMKM dan KUB makanan dan minuman tersebut merupakan tindak lanjut dari hibah penelitian yang diterima oleh Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA dari FEB UM terkait dengan Halalan Tayyiban Industri untuk UMKM yang diberikan oleh RISTEKDIKTI


Selama kegiatan berlangsung  Antusias dan semangat peserta sangat tinggi dalam mengikuti giat tersebut . Pada acara inti ketika Nara sumber dari Universitas Negeri Malang Novi Ar Farita SP.MP Ph D menyampaikan paparan tentang teknis sertifikasi terlihat suasananya sangat hidup dan telah terjadi komunikasi dua arah .

“Jadi kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Jika telah memiliki sertifikat halal, maka konsumen juga akan merasa nyaman dan aman saat membeli atau mengkonsumsi produk UMKM ini,"  ungkap Prof Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA.

Lebih lanjut sang Srikandi Kejapanan ini juga mengucapkan bawasannya Program sertifikasi produk halal ini sebelumnya merupakan kewenangan MUI tapi sekarang menjadi kewenangan kementerian Agama RI yang saat ini  kemenag menggulirkan Program sertifikasi produk halal gratis  dengan tujuan utama untuk meringankan beban para pelaku usaha umkm dan demi membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berbasis lingkungan . "Tambahnya.

LP2M Universitas Negeri Malang menjalankan program pendampingan sertifikasi produk halal dan kewira usahaan adalah merupakan program penelitian dan pengabdian dari universitas negeri Malang, dengan harapan bahwa kedua program kami ini bernilai maslahat dan dapat memberikan kontribusi kepada  pemerintah kabupaten Pasuruan yang ada di provinsi Jawa Timur terutama bagi para pelaku usaha umkm desa saya desa Kejapanan .Tuturnya !!!. 


Dalam pemantauan awak media Pojok Kiri di lokasi kegiatan pendampingan, para pelaku UMKM dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta dan diperlukan oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal. Bahkan setelah semua pelaku usaha telah melakukan input data, dilakukan sesi foto produk bersama dengan pemilik sebagai bukti dukung dari pengurusan sertifikat halal. (Fii/Yus)