Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

SIPD Pemkab tak sepenuhnya patuhi regulasi Permendagri

Wakil Ketua DPRD dorong pembahasan APBD 2023 secara elektronik.


Pasuruan- Pojok Kiri
Implementasi SIPD yang selama ini diterapkan oleh Pemkab yang di terapkan Pemkab Pasuruan mendapat sorotan keras dari wakil ketua DPRD Kabupaten dan Pasuruan H.Rusdi Sutejo. Pasalnya pelaksanaan SIPD yang di terapkan Pemkab masih banyak  usulan Siluman karena ada ketidak konsistenan dalam perangkaan struktur APBD.

Fakta itu bisa dilihat, adanya penggeseran anggaran antar program bahkan juga antar OPD,adanya penambahan  anggaran  pada OPD yang terjadi tapi  itu semua di diluar usulan program yang masuk di SIPD  sehingga pembahasannya  belum mencerminkan kaidah yang seharusnya di patuhi oleh Pemkab Pasuruan

 “Banyak ketidak konsistenan perangkaan APBD  yang terjadi baik pada plafon OPD maupun pergeseran  anggaran antar program bahkan pergeseran  antar OPD termasuk penambahan anggaran pada OPD, dan itu terjadi diluar SIPD itu sendiri “jelas H.Rusdi Sutejo

Ketua Gerindra Kab. Pasuruan ini menambahkan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 jelas sudah di atur mekenisme pengelolaan  informasi pembangunan,keuangan  daerah,dan informasi pemerintah daerah lainnya  yang  saling terhubung  untuk  dimanfaatkan  dalam  penyelenggaraan pembangunan daerah.

 Ruang lingkup SIPD ini cukup luas karena mencakup Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya  dan itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Permendagri  Nomor 70 tahun 2019” ucapnya

Karena itu  kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam SIPD ini sudah memenuhi standard yang dipersyaratkan atau tidak, jangan sampai SIPD hanya diambil kulitnya saja sedangkan substansi informasi dan tata kerja didalamnya jauh dari tujuan penerapan SIPD itu sendiri”. demikian mas rusdi yang juga ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan menambahkan.“Saya fikir tahun 2022 sudah cukup lah kalau memang ada try and error penerapan SIPD di pemkab Pasuruan. “sindir pria asal Bangil ini.

Perlu di ketahui juga.ketentuan Permendagri No77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 104 dan pasal 105 huruf c di sebutkan  bahwa Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta  RKA-SKPD  sesuai  kebutuhan  dalam  pembahasan  yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,

Bila melihat regulasi  tersebut serta untuk perbaikan ,maka kami  mendorong kepada Pemkab Pasuruan dalam  pembahasan APBD 2023, semua mitra kerja komisi dapat menyajikan RKA secara elektronik melalui SIPD termasuk dalam pembahasan Banggar dan Timgar sehingga dapat diketahui sejauh mana penerapan SIPD yang sudah dilakukan pemkab, termasuk menyesuaikan  fungsi anggaran yang dimiliki DPRD dengan SIPD itu sendiri..(ha/Fii/yus)