Wakil Ketua DPRD dorong pembahasan APBD 2023 secara elektronik.
Pasuruan- Pojok Kiri
Implementasi SIPD yang selama ini diterapkan oleh Pemkab yang di terapkan Pemkab Pasuruan mendapat sorotan keras dari wakil ketua DPRD Kabupaten dan Pasuruan H.Rusdi Sutejo. Pasalnya pelaksanaan SIPD yang di terapkan Pemkab masih banyak usulan Siluman karena ada ketidak konsistenan dalam perangkaan struktur APBD.
Fakta itu bisa dilihat, adanya penggeseran anggaran antar program bahkan juga antar OPD,adanya penambahan anggaran pada OPD yang terjadi tapi itu semua di diluar usulan program yang masuk di SIPD sehingga pembahasannya belum mencerminkan kaidah yang seharusnya di patuhi oleh Pemkab Pasuruan
“Banyak ketidak konsistenan perangkaan APBD yang terjadi baik pada plafon OPD maupun pergeseran anggaran antar program bahkan pergeseran antar OPD termasuk penambahan anggaran pada OPD, dan itu terjadi diluar SIPD itu sendiri “jelas H.Rusdi Sutejo
Ketua Gerindra Kab. Pasuruan ini menambahkan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 jelas sudah di atur mekenisme pengelolaan informasi pembangunan,keuangan daerah,dan informasi pemerintah daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Ruang lingkup SIPD ini cukup luas karena mencakup Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya dan itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 70 tahun 2019” ucapnya
Karena itu kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam SIPD ini sudah memenuhi standard yang dipersyaratkan atau tidak, jangan sampai SIPD hanya diambil kulitnya saja sedangkan substansi informasi dan tata kerja didalamnya jauh dari tujuan penerapan SIPD itu sendiri”. demikian mas rusdi yang juga ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan menambahkan.“Saya fikir tahun 2022 sudah cukup lah kalau memang ada try and error penerapan SIPD di pemkab Pasuruan. “sindir pria asal Bangil ini.
Perlu di ketahui juga.ketentuan Permendagri No77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 104 dan pasal 105 huruf c di sebutkan bahwa Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,
Bila melihat regulasi tersebut serta untuk perbaikan ,maka kami mendorong kepada Pemkab Pasuruan dalam pembahasan APBD 2023, semua mitra kerja komisi dapat menyajikan RKA secara elektronik melalui SIPD termasuk dalam pembahasan Banggar dan Timgar sehingga dapat diketahui sejauh mana penerapan SIPD yang sudah dilakukan pemkab, termasuk menyesuaikan fungsi anggaran yang dimiliki DPRD dengan SIPD itu sendiri..(ha/Fii/yus)