Pasuruan, Pojok Kiri
Usai melalui pembahasan, Raperda tentang LKPJ APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2021 akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan yang dilakukan Bupati Pasuruan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Paripurna akhir tentang Persetujuan LKPJ APBD 2021 menjadi Perda itu, berlangsung Senin (20/6). Sejumlah masukan pun disampaikan legislatif dalam kegiatan tersebut.
Seperti halnya yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pandangan akhir komisi. Sugiarto menjelaskan, Surat Edaran MenPAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sangat meresahkan. Padahal legislatif memandang posisi tenaga honorer sangat vital. Baik di posisi teknis maupun profesi seperti tenaga pendidik dan kesehatan serta tenaga administratif.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Pasuruan untuk mengambil langkah-langkah seperti melakukan pendataan dan penataan tenaga honorer potensial serta segera memetakan pegawai non ASN.
Tak hanya itu saja, Sugik juga meminta agar Pemkab segera berkirim surat ke Kementrian PAN-RB untuk tenaga honorer yang memenuhi ketentuan agar secara otomatis mengikuti seleksi ASN/PPPK dan atau Pemkab Pasuruan tetap mempertahankan tenaga honorer sesuai kemampuan anggaran daerah.
"Karena memang wacana penghapusan tenaga honorer ini betul-betul meresahkan para honorer karena sudah pasti ketakutan akan status serta kehilangan pekerjaaan. Maka dari itu, Pemkab kami minta untuk membuat surat ke Kementrian PAN-RB agar dilakukan seleksi PPPK atau tetap mempekerjakan sesuai kemampuan anggaran daerah," bebernya.
Bukan hanya Komisi I yang memberikan pandangan akhir. Karena Komisi II, III dan Komisi IV juga melakukan hal yang sama. Sorotan itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah. Mulai dari masalah pupuk subsidi, infrastruktur dan hal lainnya.
Bupati Irsyad Yusuf dalam pendapat akhirnya berterima kasih atas semua kritik, saran, pendapat dan koreksi dari seluruh Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Dimana hal tersebut menjadi masukan untuk selanjutnya bisa diterjemahkan oleh semua OPD yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, Rancangan Perda LKPJ APBD 2021 disahkan menjadi Perda, dengan catatan Pendapatan Daerah mencapai Rp 3,36 triliun. Sementara Belanja, direalisasikan Rp 3,27 triliun. Ia pun mengetok palu, setelah masing-masing anggota yang hadir, sepakat untuk menjadikan Rancangan Perda LKPJ itu menjadi Perda.(ADV/yus)