Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Koperasi BMT UGT Sidogiri Terseret Suap Hakim Itong

Serahkan Uang Rp 1,350 Miliar Kepada Pengacara Sebelum OTT
Saksi Abdul Majid dan Ahmad Prihandoyo memberikan keterangan pada persidangan Terdakwa Hamdan dalam perkara suap Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 28 Juni 2022 (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni pada lanjutan persidangan atas nama Terdakwa Hamdan dan Terdakwa Hendro Kasiono dengan berkas perkara terpisah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022) menyajikan fakta persidangan yang menarik.


Pasalnya, salah seorang saksi dalam persidangan Terdakwa Hamdan dan Terdakwa Hendro Kasiono, yakni Ketua Koperasi Baitul Mal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (BMT UGT) Sidogiri menerangkan telah menyerahkan uang senilai Rp 1,350 miliar kepada Hendro Kasiono selaku Penasihat Hukum (PH)-nya menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Advokat Hendro Kasiono, Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Hamdan dan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat pada 20 Januari 2022.


“Saya di bulan November 2021 menyerahkan uang senilai Rp 1,350 miliar melalui cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada Hendro Kasiono yang katanya dibuat biaya pengurusan perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasiono menjanjikan apabila perkara itu kalah, uang tersebut akan dikembalikan,” beber Abdul Majid kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani, S.H., M.H.


Abdul Majid yang juga mantan Wakil Direktur PT. SGP mengaku tidak tahu uang yang diserahkan kepada Hendro Kasiono tersebut apakah diberikan kepada PP Hamdan atau Hakim Itong.


“Dalam permohonan pembubaran PT. SGP, memang saya dan Ahmad Prihandoyo (mantan Dirut PT. SGP) sebagai pemegang saham PT. SGP waktu itu dari awal sepakat dengan Hendro Kasiono untuk jasa dan biaya pengurusan pembubaran PT. SGP sampai selesai senilai Rp 1,350 miliar,” ungkapnya.


Ahmad Prihandoyo, mantan Dirut dan pemegang saham PT. SGP yang juga menjadi saksi di persidangan Terdakwa Hamdan dan Terdakwa Hendro Kasiono mengutarakan sebelumnya dia tidak mengetahui kalau Abdul Majid telah menyerahkan uang Rp 1,350 miliar kepada Hendro Kasiono. Dia baru tahu setelah Abdul Majid bercerita telah memberikan cek senilai Rp 1,350 miliar kepada Hendro Kasiono.


“Saya hanya menyerahkan uang pribadi Rp 100 juta kepada Hendro Kasiono. Tetapi itu Hendro Kasiono meminjam ke saya dulu untuk biaya pengurusan perkara,” jelasnya.


Abdul Majid dan Ahmad Prihandoyo menyatakan saham mereka di PT. SGP masing-masing sebesar 20% telah dijual ke pemegang saham PT. SGP lainnya yakni, dr. Yudi dan dr. Sufiyanto yang pada awal pendirian perusahaan tersebut memiliki saham masing-masing 30%. Namun, menurut dua saksi itu, dr. Yudi dan dr. Sufiyanto tidak pernah menyetorkan penyertaan modal mereka sejak awal pendirian PT. SGP.


“Jadi dr. Yudi dan dr. Sufiyanto memang tercatat sebagai pemegang saham PT. SGP. Tapi mereka setelah saya cek ke bagian keuangan tidak pernah menyetorkan uang sebagai penyertaan modal di PT. SGP,” ujar Ahmad Prihandoyo.


Dikonfirmasi Pojok Kiri di sela-sela persidangan Terdakwa Hendro Kasiono yang di skors sekitar pukul 17.30 WIB berkaitan uang Rp 1,350 miliar yang disetorkan kepada Hendro Kasiono apakah milik Koperasi BMT UGT Sidogiri atau pribadi, Abdul Majid menjawab uang itu milik Koperasi BMT UGT Sidogiri.


“Tanah di Gempol Pasuruan seluas lebih 15.000 m² yang rencananya akan dibangun rumah sakit oleh PT. SGP itu juga dibeli dari dokter Mery oleh Koperasi Sidogiri dan Ahmad Prihandoyo senilai Rp 12,5 miliar dengan cara patungan masing-masing Rp 6,250 miliar,” tandasnya.


Keterangan Abdul Majid tersebut lantas diamini oleh Ahmad Prihandoyo. Ia menyampaikan jual beli tanah di Gempol tersebut dilakukan dihadapan Notaris dan sekarang ini sudah atas nama PT. SGP.


Di tempat terpisah, George Handiwiyanto sebagai PH-nya Prof. Yudi dan dr. Sufiyanto selaku pemegang saham PT. SGP, Selasa (28/6/2022) membantah jika kliennya tidak menyetorkan modal sejak awal pendirian perusahaan.


“Tanah di daerah Gempol tersebut milik Prof Yudi dan dokter Sufiyanto. Oleh karena itu, tanah milik mereka tersebut sebagai penyertaan modal dari Prof Yudi dan dokter Sufiyanto di PT. SGP sehingga mereka tercatat menjadi pemegang saham. Kalau memang Koperasi BMT Sidogiri dan Ahmad Prihandoyo mengklaim sebagai pemilik yang sah tanah itu, silahkan saja klien saya digugat,” tantangnya. (Yud)