Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kesal Tak Ada Kompensasi, Warga Hentikan Proyek Pipa PDAM



Pasuruan Pojok Kiri
Sejumlah warga Mojokopek, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, meradang. Mereka menghentikan proyek pipanisasi PDAM di lingkungan setempat.

Penyebabnya, sosialisasi dan tuntutan air gratis tak direalisasikan. “Kami terpaksa menghentikan pekerjaan pipanisasi tersebut. Karena, belum ada sosialisasi. Tuntutan kami juga belum dipenuhi,” kata Fauzi Lukman, ketua RT 02 RW 06, Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang.

Penghentian paksa proyek pipanisasi itu, berlangsung Senin (20/6). Ketika para pekerja sedang bertugas, warga pun mendatangi mereka. Dan langsung menyetop pengerjaan pemasangan pipa di jalan kampung tersebut.

Menurut Fauzi, pembangunan jaringan pipa PDAM di kampungnya, sempat berjalan pada Februari 2022 lalu. Pipa itu akan dihubungkan ke pabrik Ale-ale di Rembang. Tapi, karena tidak ada sosialisasi, akhirnya dihentikan. Beberapa pertemuan dilakukan.

Sayangnya, tidak berujung pada kesepakatan. Permintaan warga, adanya air PDAM gratis ke rumah-rumah, tidak dipenuhi. “Kami hanya minta air gratis. Supaya ada nilai ekonomis yang kami dapatkan. Tidak lagi harus menyalakan pompa air untuk mendapatkan air. Sehingga mengurangi beban listrik rumah tangga,” bebernya.

Kepala Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, M. Sholeh mengungkapkan, mediasi atas persoalan tersebut sebenarnya sudah dilakukan. Tidak hanya ditingkat desa, tetapi bahkan tingkat kecamatan.

Hanya saja, menemui jalan buntu. Lantaran dalam perkembangannya, ada yang minta kompensasi uang. Besarnya Rp 300 ribu per bulan. “Mulanya meminta sambungan pipa PDAM ke rumah-rumah. Tapi, dalam perkembangannya, ada yang meminta kompensasi berupa uang. Persoalan inipun, sudah masuk tingkat muspika,” sampai dia.

Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Za’ari mengungkapkan, tak mampu memenuhi permintaan warga tersebut. Pasalnya, ia tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan warga. “Kami tidak bisa memenuhi permintaan warga. Karena tidak ada dasar hukum untuk pijakannya,” terangnya.(yus)