Surabaya, Pojok Kiri
Ratusan undangan terdiri dari pengurus RT, RW, LPMK, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan mahasiswa Universitas Wijaya Putra (UWP) memenuhi aula Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, Rabu (22/6/2022), sejak pukul 10.00 WIB untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Restorative Justice yang digelar oleh Kejari Tanjung Perak.
Lurah Babat Jerawat Gatot Subroto selaku tuan rumah acara tersebut menyampaikan rasa terima kasih karena Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rukun Kelurahan Babat Jerawat sudah diresmikan langsung oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati pada tanggal 28 Maret 2022. Ia merasa senang dan bangga Kelurahan Babat Jerawat menjadi pilot project (percontohan) rumah RJ di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.
“Semoga kedepan Omah Rukun ini dapat kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nantinya dapat dikolaborasikan dengan program Kelurahan Babat Jerawat yang sudah ada seperti Cangkrukan,” harapnya.
Rencananya kata Gatot Subroto, program Cangkrukan berikutnya yang dikemas dengan kegiatan mancing bareng di kolam pancing samping kantor Kelurahan Babat Jerawat, Jumat (24/6/2022) sore akan sinergi dengan program RJ Kejari Tanjung Perak.
“Rumah RJ Omah Rukun sesuai dengan visi misi Walikota yang ingin Surabaya menjadi Kota yang maju, humanis, guyub dan rukun. Semoga sosialisasi RJ dari Kejari Tanjung Perak hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” tandasnya.
Kejari Tanjung Perak yang diwakili Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana dan Kasi Pidum Hamonangan secara bergantian menyampaikan paparan berkaitan program RJ. Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengucapkan terima kasih sudah diizinkan menggunakan aula Kelurahan Babat Jerawat untuk melakukan sosialisasi RJ.
Kejari Tanjung Perak lanjut Putu berkeinginan rumah RJ Omah Rukun ini dapat menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan oleh warga Kelurahan Babat Jerawat. Tujuannya menurut Putu untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melalui jalur Pengadilan.
“Warga dan Mahasiswa bisa menambah pengetahuan seputar hukum. Kita disini tidak bermaksud menggurui. Selain permasalahan hukum, juga diperkenankan membahas masalah hukum yang berkembang, baik pidana maupun perdata,” terangnya.
Kejari Tanjung Perak papar Putu dalam kesempatan ini juga bermaksud untuk membagikan pengalaman menangani perkara pidana yang kemudian diputuskan diterapkan RJ yakni perkara tipu gelap dan pencurian.
Sedangkan Kasi Pidum Hamonangan menambahkan soal riwayat, mekanisme sampai dasar hukum RJ yang sejak tahun 2021 menjadi program dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dasar hukumnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
RJ sambung Hamonangan dapat diterapkan bila perkara pidana tersebut telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan, Tersangka atau pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kerugiannya tidak lebih Rp 2,5 juta, ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan korban dan pemulihan kembali hak dan kondisi korban.
“RJ bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, jangan sedikit-sedikit ada masalah langsung ambil upaya hukum. Kita coba lihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah over load (melebihi kapasitas), belum lagi uang makan yang harus dibayar oleh Negara untuk Tersangka,” paparnya.
Sehingga dengan RJ tutur Hamonangan, masyarakat semakin menyadari tentang hukum dan menghindari hukuman akibat dari hukum yang berlaku. Pihaknya menurut Hamonangan dalam program RJ berupaya melibatkan masyarakat secara langsung, karena saat ini paradigma Kejaksaan salah satunya adalah bertindak humanis.
“Kami yakin dapat bersinergi dengan Kepolisian, Pemerintahan, Pelajar, Mahasiswa, Warga dan media massa,” ujarnya optimistis.
Namun, Hamonangan menjelaskan tidak semua perkara pidana dapat diterapkan RJ. Ia menyebut perkara yang tidak bisa diterapkan RJ seperti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan korupsi.
“Kejaksaan ingin membuktikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, melainkan hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Koruptor dan bandar narkoba pasti kami tuntut hukuman berat atau maksimal,” pungkasnya. (Yud)