Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hendro Kasiono Didampingi 11 Advokat Dalam Kasus Suap Hakim Itong

Harsono Nyoto : Kami Meyakini Ada Kejanggalan Proses Penyidikan

Harsono Nyoto (berdiri berkemeja warna putih) bersama Advokat yang menjadi PH-nya Hendro Kasiono menggelar jumpa pers, Senin (20/6/2022) sore menjelang sidang perdana Hendro Kasiono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 22 Juni 2022 (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Advokat Hendro Kasiono, Tersangka dugaan kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni telah memberikan kuasa kepada 11 Advokat untuk menjadi Penasihat Hukum (PH)-nya menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dijadwalkan dimulai pada Selasa, 21 Juni 2022.

“Hendro Kasiono telah meminta kantor hukum Harsono Nyoto & Partner sebagai PH-nya. Memang saya dan Hendro Kasiono terlepas dari kasus ini sudah berteman baik,” ujar Harsono Nyoto, Ketua Tim PH-nya Hendro Kasiono kepada awak media, Senin (20/6/2022).

Advokat gaek yang juga menjabat Dewan Penasihat Peradi Surabaya ini meyakini terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara suap yang menjerat rekan sejawatnya tersebut.

"Nanti kita lihat dalam persidangan. Saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini yang kita tahu jika rekan kami bukan kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK," bebernya.

Sampai sejauh ini menurut Harsono, pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan Hendro Kasiono, sehingga mengakibatkan minimnya informasi dan keterangan dari yang bersangkutan.

“Karena tim PH kalau ingin bertemu dengan Hendro Kasiono harus izin ke KPK dulu. Kita sendiri tidak ada kontak pejabat KPK yang berwenang,” keluhnya.

Disinggung rekam jejak Hendro Kasiono selama menjadi Advokat yang tergabung dalam Peradi apakah pernah melanggar kode etik, Harsono secara tegas menjawab tidak pernah.

“Hendro Kasiono setahu saya pengacara yang baik dan tidak pernah melanggar kode etik. Maka saya heran juga waktu dengan kabar yang bersangkutan terkena OTT KPK,” pungkasnya. (Yud)