Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Harga Tiket Pesawat Melesat Tinggi

BPKN Ingatkan Maskapai Penerbangan Tetap Terapkan Ketentuan Tarif Batas Atas dan Bawah
Komisioner BPKN Said Sutomo (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri
Naiknya harga tiket pesawat secara drastis mendapat perhatian khusus Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Said Sutomo. Ia menyadari saat ini semua maskapai penerbangan sedang krisis pesawat, karena saat pandemi COVID-19, mayoritas pesawat dikembalikan kepada pihak lessor (leasing).

“Karena banyak pesawat tidak terbang disebabkan Pemerintah mengeterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Akibatnya demand (permintaan) penumpang transportasi udara pesawat menjadi sepi atau menurun drastis,” ujar Said, panggilan karibnya, kepada Pojok Kiri, Senin (13/6/2022).

Sedangkan tiket pesawat itu menurutnya diatur dengan kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini berpendapat sepanjang  penurunan tarif pesawat di tingkat konsumen tidak melanggar ketentuan TBA dan TBB berarti tidak ada pelanggaran hukum. 

“Meskipun harga avtur melambung, tapi ada kebijakan baru fuel surcharge (biaya bahan bakar tambahan saat harga avtur naik),” tandasnya.

Kebijakan ini jelas Said tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan itu lanjut Said, maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% ke tiket untuk jenis pesawat jet dari Tarif Batas Atas dan 20% untuk jenis pesawat propeller atau baling baling dalam jangka waktu 3 bulan dan tidak bersifat mandatory (wajib). 

Said mengingatkan manakala ada maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tersebut maka termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).

“Maskapai penerbangan yang bersangkutan dapat dikenai dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 62 ayat (1),” pungkasnya. (Yud)