Peradi Surabaya Surati Kapolda Jatim Mohon Perlindungan Hukum
Surabaya, Pojok Kiri
Advokat Matthew Gladden (24) diduga dianiaya oleh salah seorang penghuni apartemen Purimas daerah Gunung Anyar Surabaya inisial DVT pada Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, di pintu kolam renang dan lobi apartemen Purimas. Kejadian dugaan penganiayaan yang dialami Advokat berusia muda ini terjadi saat dia sedang bekerja mendampingi kliennya, yaitu pengurus P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) apartemen Purimas.
Matthew Gladden telah membuat laporan polisi ke Polda Jatim dan diterbitkan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor :TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Juni 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHAP dengan terlapor DVT.
Menyikapi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat Matthew Gladden bernaung langsung mengambil sikap. Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya mengecam peristiwa pemukulan rekan sejawatnya yang tercatat sebagai Advokat magang di kantor hukum Satria & Salawati pada saat menjalankan profesinya sebagai Advokat.
“Saat ini Matthew harus menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit daerah Rungkut karena mengalami pusing dan mual sehingga yang bersangkutan saat ini tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai seorang Advokat,” terang Samba Perwira Jaya, salah seorang Anggota Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya.
Samba, panggilan karibnya, berharap peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Advokat Matthew itu tidak mengakibatkan traumatik terhadap profesi Advokat sekaligus kepada orang tua yang anaknya menjadi Advokat.
“Kalau peristiwa dugaan penganiayaan ini dibiarkan akan berdampak tidak baik bagi profesi Advokat,” serunya.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto lanjut Samba mengarahkan agar Bidang Pembelaan Profesi mengawal laporan ini dengan baik supaya berjalan sebagaimana mestinya.
“Dimungkinkan terduga pelaku inisial DVT merasa mempunyai ‘kekuatan’ atau kebal hukum,” cetusnya.
DPC Peradi Surabaya menurut Samba telah menyurati Kapolda Jatim untuk meminta perlindungan hukum terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Anggota Bidang Pembelaan Profesi Peradi Surabaya lainnya Aulia Rahman menambahkan korban Matthew telah menjalani Visum et Repertum di RS Bhayangkara Surabaya.
“Informasi yang kami dengar, Polda Jatim sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara,” pungkas Advokat yang populis dipanggil Begal ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi Pojok Kiri, Jumat (17/6/2022) berjanji akan mengecek laporan polisi yang dibuat oleh Advokat Matthew di Polda Jatim dan surat permohonan perlindungan hukum dari DPC Peradi Surabaya kepada Kapolda Jatim tersebut.
“Terima kasih infonya. Nanti saya cek,” tulis Kombes Pol Dirmanto melalui pesan WhatsApp. (Yud)