Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

YLKI Serukan HGU Sawit Swasta Dicabut

Lindungi Konsumen dan Kendalikan Harga Minyak Goreng
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (Foto : Ist)

Jakarta, Pojok Kiri
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyerukan Pemerintah perlu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) sawit swasta. Alasannya menurut Tulus, panggilan karibnya, untuk melindungi konsumen minyak goreng (migor) dalam negeri.

Hal ini kata Tulus menjadi langkah awal Pemerintah agar bisa mengendalikan harga minyak goreng di sisi hilir yang artinya perlu dibenahi sejak sektor hulu.

“Hal yang paling ideal jika Pemerintah ingin melindungi konsumen dari gejolak migor adalah mencabut HGU sawit milik swasta. Kemudian atur ulang kepemilikan lahan sawit,” papar Tulus, Jumat (20/5/2022).

Tulus menilai Pemerintah Indonesia perlu meniru kebijakan Malaysia yang menguasai kepemilikan lahan sawit sebesar 40 persen dengan harapan aturan turunannya bisa lebih mudah diatur Pemerintah.

“Dalam hal ini, Malaysia patut dicontoh karena mampu menguasai 40 persen lahan sawit. Sehingga mudah mengatur tata niaga sawit/CPO, termasuk harga minyak goreng, dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan subsidi,” terangnya.

Menurut data yang dimilikinya, kepemilikan sawit Pemerintah melalui perusahaan pelat merah (BUMN) hanya berkisar 5-6 persen. Dengan porsi sekecil itu, ia memandang mustahil Pemerintah bisa mengatur harga minyak goreng di pasaran.

"Beranikah Pemerintah melakukan hal ini (mencabut HGU sawit swasta,)?,” tantangnya. (Yud)