Masbuhin : Hakim Abaikan Semua Fakta-Fakta Hukum yang Telah Terbukti di Persidangan
Hakim Tunggal Sutarno, Selasa (17/5/2022) bacakan putusan permohonan Praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka Adrianto yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon (Foto : Yudha) |
Surabaya, Pojok Kiri
Upaya Tersangka Adrianto, eks pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo lolos dari jeratan hukum tindak pidana dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 1,4 miliar kandas.
Pasalnya, Hakim Tunggal Sutarno yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak permohonan Praperadilan Adrianto atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya selaku Termohon dalam perkara Praperadilan ini.
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, Selasa (17/5/2022).
Hakim Sutarno menyatakan penetapan Ardianto sebagai Tersangka oleh Kejari Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur.
Kajari Surabaya sebagai Termohon menurut Hakim Sutarno juga sudah cukup bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet UD. Mentari Jaya.
"Menimbang bahwa ternyata Termohon (Kajari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka telah cukup," tandasnya.
Hakim Sutarno juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.
"Tanggal 18 Maret Kajari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021," ungkapnya.
Masbuhin, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH)-nya Adrianto, Selasa (17/5/2022) mengatakan menghormati putusan Hakim tersebut karena memang tugas dan kewenangannya memutus perkara ini. Namun, pihaknya lanjut Masbuhin sangat kecewa sekali dengan semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai sederhana dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta-fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan.
“Seperti panggilan penyelidikan tetapi BAP nya penyidikan, penahanan penetapan tersangka penyidikan yang dirapel dalam tempus yang sama diabaikan begitu saja dan tidak dinilai sama sekali,” bebernya.
Masbuhin juga menyayangkan perdebatan hukum tentang SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterima atau tidak menurutnya juga diabaikan begitu saja.
“Karena putusan Praperadilan ini final and bidding yang tidak dikenal upaya hukum, maka mau tidak mau pokok perkara akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tuturnya.
Masbuhin berpendapat seandainya ada Lembaga yang bisa menguji Praperadilan ini dia yakin 100% putusan ini akan dianulir oleh Pengadilan yang lebih tinggi.
Apalagi menurutnya putusan Hakim itu dalam pertimbangannya juga tidak berani menilai tentang sah tidaknya nya penahanan atas diri pemohon.
Padahal dalam permohonan Pemohon sambung Masbuhin ada dua pokok permasalahan dalam Praperadilan yaitu pertama, sah tidaknya penetapan tersangka dan kedua, sah atau tidaknya penahanan.
“Lalu mana pertimbangan hukum Hakim tentang sah tidaknya penahanan. Ini yang kami namakan putusan prematur dan sederhana serta aneh bin ajaib,” sesalnya menutup perbincangan.
Di tempat terpisah, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja mengapresiasi ditolaknya permohonan Praperadilan tersebut.
"Sejak awal kami sudah meyakini telah melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur," pungkasnya. (Sul/Yud)