Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kerugian Negara Diselamatkan Rp 603.635.000

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Libatkan 24 Tersangka
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat Konvenrensi Pers Ungkap Kasus Pupuk Bersubsidi, Senin (16/5/2022).

Surabaya, Pojok Kiri 
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres jajaran membongkar kasus tindak pidana ekonomi penyalahgunaan pupuk bersubsidi periode Januari hingga April 2022. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Kombes Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/5/2022) mengatakan, total tersangka ada 24 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan 3 orang terlapor dan lainnya sebanyak 21 orang tersangka ditangani oleh penyidik Polres jajaran.

Barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sebanyak 279,45 ton (5.589 sak) dan 98,8 ton (1.976 sak) pupuk bersubsidi. Sedangkan dari Polres jajaran barang bukti disita total ada 180,65 ton (3.613 sak) pupuk bersubsidi.

Adapun dari 24 orang tersangka tersebut mereka yaitu Barnas (35) warga Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik dan Goplo (50) warga Desa Gemulung, Kerek, Tuban, Ahmad Muhaimin (44) warga Dusun Loran, Desa Babadan, Pangkur, Ngawi, Muhamad Tali (35) petani, supir truk warga dari Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi, Zainullah (52) sopir, warga Dusun Posomur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dan Nur Kholis (35) petani, warga Kelurahan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pemilik pupuk. 
Muhammad Dahlan (38) petani warga Jember selaku pemilik pupuk, Sulistiyowati (46) warga Hasanudin, Tanjung Anom, Nganjuk, pemilik pupu, Heby Noer Prayoga (25) pelajar warga Dusun Banyuanyar, Kabupaten Kediri, Lukgiono (37) warga Dusun Kapan, Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Supriatiningsih (43) warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Malang, pemilik pupuk.
Sedangkan tersangka lainnya, Purwanto (41) warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pemilik pupuk, Suratno (37) warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pemilik pupuk, Suparji (42) warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Ngawi, pemilik pupuk, Bagus Yudha Kristiawan (37) warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, pemilik pupuk, Bonadji (32) Kecamatan Pulung, Ponorogo, pemilik pupuk, Zairuddin (44) Kecamatan Pelenggaan, Pamekasan, Madura selaku pemilik pupuk, Sugeng Prawoto (46) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pemilik pupuk, Anton Setyo Budi (38) Kecamatan Kanigoro, Kabuaten Blitar, pemilik pupuk, Muklis Putra (39) Kecamatan Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk, Hidayat (44) Kecamatan Karangates, Sampang, pemilik pupuk, Matsari (32) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk, Matheri (50) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk serta Shrul Prawiro (37) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.

Lebih lanjut, Farman menyebutkan bahwa modus operandi para pelaku tersebut tidak terdaftar sebagai distributor maupun sebagai pemilik kios resmi, namun berani melakukan penimbunan pupuk bersubsidi dan menjual kembali pupuk bersubsidi yang dibeli dari dalam maupun luar wilayah Jatim dengan harga di atas het (harga eceran tertinggi).

Selain itu, para pelaku juga melakukan over sak dari karung pupuk bersubsidi ke karung pupuk non subsidi. Adapun harga eceran tertinggi senilai Rp115.000 per sak dan akan di jual dengan harga bervariasi antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu.
Hal itu, sehingga estimasi keuntungan dari penjualan barang bukti pupuk bersubsidi yang di berhasil sita penyidik senilai Rp 251.505.000 hingga Rp 475.065.000.

“Pelaku berencana akan menjual pupuk bersubsidi pada masa tanam di wilayah daerah setempat dan ke luar wilayah (Kalimantan Timur),” ungkap Farman.

Sementara estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp603.635.000. (and)