Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Istri Konglomerat Tanggapi Putusan PT Surabaya ,Tolak Permohonan Banding

Sidabukke : Mestinya PT Darmo Permai Harus Digugat Supaya Clear
Sudiman Sidabukke PH-nya Widowati Hartono (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri 
Widowati Hartono melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Sudiman Sidabukke angkat bicara tentang Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor Putusan Banding 196/PDT/2022/PT.SBY, tanggal 12 Mei 2022 yang menolak permohonan banding Kepala Pertanahan Surabaya I (Pembanding I) dan Widowati Hartono (Pembanding II) melawan Mulya Hadi (Terbanding) dalam perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas objek sengketa tanah seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara III Nomor 5-7, Kelurahan Lontar Kota Surabaya.

“Sampai hari ini saya belum menerima Relaas (pemberitahuan). Saya tidak mau banyak memberikan penjelasan soal Putusan PT Surabaya itu, tetapi ingin menyampaikan kenapa saya mau menerima perkara ini di tingkat banding,” ujar Sidabukke, panggilan karibnya, kepada Pojok Kiri, Rabu (25/5/2022) saat ditemui di kantornya.
Sidabukke lantas bercerita kliennya (Widowati Hartono) membeli tanah itu tahun 1995 dari PT. Darmo Permai dan sudah ada sertifikat. Lalu kata Sidabukke, tanah itu dibangun, dijaga dan dikelola oleh kliennya.

Menurut Sidabukke tidak akan panjang ceritanya kalau berbicara tentang PT. Darmo Permai. Penyebabnya Advokat gaek ini ternyata mempunyai pengalaman membela ratusan warga Kelurahan Pradah Kalikendal atas tanah-tanah yang diperoleh dari P2TUN (Panitia Pembebasan Tanah Untuk Negara).

“Pada waktu itu, warga yang saya bela merasa dirugikan karena tanah-tanahnya banyak yang di buldozer jadi hilang semuanya. Itu kalau saya mau berbicara panjang. Tetapi, saya membatasi kasus ini sehingga saya mau menerima di tingkat banding,” bebernya.

Ia menegaskan dalam perkara ini kliennya ada pembeli yang beritikad baik. Lalu sambung Sidabukke di dalam perjalanannya muncul kasus baru. Artinya menurut Sidabukke, kalau ada persoalan antara Kelurahan Lontar dan Pradah Kalikendal yang tahu itu PT. Darmo Permai.
“Karena PT. Darmo Permai yang membebaskan dan memperoleh tanah itu. Klien saya tidak tidak tahu riwayat tanah itu, tahunya ada tanahnya, dikuasai dan ada sertifikatnya,” ungkapnya.
Pada waktu berkas perkara ini di persidangan, ia melihat putusan PN Surabaya tidak sampai ¼ halaman pertimbangan hakim.

“Pertimbangan macam apa ini. Apakah putusan banding ini sudah benar Putusan PN Surabaya itu atau tinggal menguatkan Putusan PN Surabaya dengan memberikan pertimbangan atau sudah membenarkan saja,” keluhnya.

Saat itu Sidabukke menerangkan dia hanya konsentrasi tanah yang dibeli oleh kliennya adalah bersertifikat sebagai itikad baiknya. Adapun tentang perbedaan letak objek sengketa antara Kelurahan Lontar dengan Kelurahan Pradah Kalikendal, Sidabukke mengakui memang baru-baru ini ada kesalahan yang telah diperbaiki oleh Kantor Pertanahan Surabaya I.

“Menjadi tanda tanya buat saya, baru diatas tahun 2019 tanah sejak awal dibeli dikuasai kliennya, lalu muncul yang mengaku sebagai pemiliknya. Itu yang mesti harus diamati,” tandasnya.

Sidabukke memastikan tanah yang dibeli kliennya itu pasti ada sertifikat induknya. Menurutnya mungkin ini yang menjadi masalah yaitu di splitsing atau pemecahan dari sertifikat induk yang mana kliennya tidak mengerti apakah tanah yang ia beli masuk ke Kelurahan Lontar atau tidak.
Tetapi kata Sidabukke, kalau melihat revisi dari Kantor Pertanahan Surabaya I yang terbaru ini seharunya tanah milik kliennya itu masuk Kelurahan Lontar bukan Kelurahan Pradah Kalikendal. Jadi artinya menurutnya, Kantor Pertanahan Surabaya I mengakui ada kesalahan berkat dasar yang diberikan oleh PT. Darmo Permai.

“Ini yang saya bilang PT. Darmo Permai harus digugat supaya clear,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sidabukke memahami kalau bicara tentang PT. Darmo Permai, dirinya sebelumnya sudah tahu banyak karena mempunyai pengalaman membela ratusan warga Pradah Kalikendal soal sengketa tanah.
“Itu juga baru selesai setelah si Irvan Satpol PP (maksudnya Irvan Widianto) jadi Camat disana yang mendamaikan PT. Darmo Permai dengan warga,” cetusnya.

Seharusnya, pendapat Sidabukke aturan yang benar sesuai Hukum Acara sebenarnya putusan itu harus di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima supaya PT. Darmo Permai bisa menjelaskan riwayat tanah itu dan harus melindungi hak kliennya sebagai pembeli yang beritikad baik.

“Kecuali klien saya beli tanah itu berdasarkan Petok mungkin masih abu-abu,” imbuhnya.
Kliennya papar Sidabukke baru tersentak setelah timbul gugatan karena sebelumnya tidak pernah ada yang mengaku sebagai pemilik tanah itu dan ternyata tanah yang ia beli terletak di Kelurahan Lontar.

Disinggung apakah Widowati Hartono diduga menjadi korban mafia tanah karena putusan tingkat pertama dan banding memutuskan Mulya Hadi sebagai pemilih sah objek sengketa tersebut, Sidabukke menjawab dengan memberikan ilustrasi.

“Sekarang Pak Jokowi sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud membentuk Satgas Mafia Tanah. Apa kata pak Mahfud?, berkaitan dengan mafia tanah perkaranya dimenangkan di PN, PT sampai MA ternyata itu tanah negara dan rakyat khan begitu,” tuturnya.

Advokat yang berkantor di Jalan Darmo Surabaya ini merasa heran dengan Putusan di tingkat pertama dan banding, tetapi dia tetap berprinsip kliennya adalah pembeli yang beritikad baik sehingga haknya wajib untuk dilindungi.“Ada kerinduan saya segera mendapatkan putusan banding PT Surabaya untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya. (Yud)