Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bakor Pakem Kab.Pasuruan Putuskan, Mahfudijanto Perlu   Pendampingan Psikiater




Pasuruan, Pojok Kiri
Menindaklanjuti dugaan adanya penyebaran aliran sesat di Kab.Pasuruan tepatnya di Desa/Kecamatan Purwosari yang sempat viral akhir pekan lalu. Pihak Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Bakor Pakem) Kab.Pasuruan, pada Rabu siang (18/5/22) menggelar rapat bersama di aula Bromo Room Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Dalam rapat bersama yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Bakor Pakem H.Ramdhanu Dwiyantoro yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan tersebut beragendakan keberadaan aliran yang di awaki oleh Mahfudijanto tersebut sesat atau tidak.

Menurut Wakil Ketua BakorPakem,Jemmy Sandra saat dikonfirmasi,"dari hasil rapat bersama anggota Bakor Pakem diantaranya dari unsur MUI,Kepolisian,Kodim,BIN, Kesbanglinmas, serta lembaga keagamaan. Telah diputuskan bahwa kelompok Mahfudijanto bukanlah aliran sesat,"tegasnya.


Dari hasil penelusuran (Pulbaket) dan fakta dilapangan, diketahui bahwa Mahfudijanto belum memiliki pengetahuan agama yang cukup atau bisa di bilang masih dangkal. Ia sendiri tidak bisa membaca-tulis Al Qur'an seperti kebanyakan umat Islam. Ia belajar dan mengetahui isi Al Qur'an membaca Terjemahaan (tarjamah).

Pelaku ini sendiri tidak memiliki struktur organisasi, kitab acuan, guru dan jamaah tahklim. Mahfudijanto sendiri juga tidak mensiarkan pemahamannya pada sekelompok orang atau jamaah, dia hanya mengobrolkan pemahamannya diwarung miliknya bersama rekan yang senasib dengannya.

Untuk diketahui khalayak ramai, Mahfudijanto dan kelompoknya ini perlu mendapat pendampingan psikiater. Lantaran rekan-rekannya merupakan orang-orang yang notabenenya memiliki masalah kejiwaan atau depresi. Salah satunya dari riwayat Mahfudijanto sendiri pernah mengalami kebangkrutan pada usaha jual-beli mobil, dimana ia telah tertipu hampir ratusan juta sehingga modalnya ludes. Kemudian menderita stroke dan mati suri. Pun demikian pula rekan-rekannya, terkonfirmasi mengalami cobaan hidup mulai dari istrinya selingkuh (dibawa lari PIL), di PHK dari pabrik dan tidak mendapatkan pesangon. Dari temuan serta kenyataan yang sedemikiam rupa ini, dalam rapat tadi disimpulkan bahwa Mahfudijanto dengan rekan-rekannya ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum dan perlu mendapatkan pembinaan serta bimbingan dari pihak terkait, agar kembali menjalankan ajaran agama Islam sesuai dengan tata cara yang benar dan tidak menurut pemikirannya sendiri,"pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan ini.(hen)