PASURUAN, PojoK kiri Polemik dugaan tindakan "tebang pilih" yang sempat viral terkait izin berjualan hewan kurban di Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, akhirnya mencapai titik temu. Melalui mediasi di Balai Desa Sekarputih pada Rabu (01/04/2026) siang, pedagang hewan kurban, Wildan Firmansyah, secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa terjadi miskomunikasi.
Menanggapi tudingan yang sempat dimuat di media sosial, Sekretaris Desa (Carik) Sekarputih memberikan hak jawabnya. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah melarang warga untuk berwirausaha, namun ada prosedur dan dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan.
"Pemerintah desa tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat izin usaha, itu ranahnya Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan. Jika ingin membuka usaha ternak di padat penduduk, seharusnya berkonsultasi ke Mall Pelayanan Publik agar ada arahan ketentuan," jelas Bu Carik di kediamannya.
Ia menambahkan bahwa kegaduhan yang terjadi tahun lalu dipicu oleh keluhan warga terkait limbah dan bau menyengat. "Tugas kami mengayomi warga. Jika ada warga yang mual-mual karena limbah, desa harus menyikapi. Kami hanya meminta Wildan mencari solusi agar limbahnya tidak menimbulkan gejolak di lingkungan," tambahnya.
Didampingi keluarga serta pihak keamanan dari Polsek (Kanit dan Propam) serta pengurus RT, Wildan mendatangi Kantor Desa untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Dalam pernyataan terbukanya, Wildan mengakui adanya pengaruh informasi luar yang simpang siur sehingga memicu kesalahpahaman.
"Ternyata Bu Carik orangnya baik. Ini hanya miskomunikasi karena saya banyak mendengar omongan dari luar dan kami tidak pernah bertemu langsung. Saya meminta maaf jika ada hal yang kurang berkenan," ujar Wildan di hadapan perangkat desa.
Merespons hal tersebut, Bu Carik mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui koordinasi langsung dengan pihak desa, alih-alih langsung diunggah ke media sosial yang dapat memperkeruh suasana.
Hasil dari mediasi tersebut membawa kabar baik bagi keberlangsungan usaha musiman Wildan. Pihak desa dan keamanan memperbolehkan Wildan kembali berjualan hewan kurban menjelang Idul Adha di kediamannya, namun dengan komitmen penuh pada aspek kebersihan dan batasan hewan kurban.
"Alhamdulillah masalah sudah clear. Poin utamanya, Wildan diperbolehkan berjualan asalkan menjaga kebersihan limbah dan ketertiban lingkungan agar tidak mengganggu warga sekitar," ungkap kakak Wildan kepada awakmedia yang turut menengahi sengketa tersebut.(Khu/yus)
