Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pupus sudah Harapan desa Kejapanan Sebagai Sentra UMKM dan sarana promosi produk pia Pasuruan.



Pasuruan, Pojok Kiri 
Gedung sentra UMKM dan sarana promosi produk pia di Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Gempol, Pasuruan, kondisinya makin lama makin memprihatinkan. Tidak sesuai harapan.

Gedung senilai Rp 2,5 miliar lebih yang dibangun dengan bantuan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Pasuruan, tahun 2017 dengan menelan anggaran Rp 1, 1 miliar, dan tahun 2019 Disperindag kembali mengeluarkan biaya Rp 1,6 miliar.

Tujuan awal Proyek tersebut cukup bagus, sebagai pusat sentra kerajinan, kuliner, dan sarana promosi produk unggulan Desa Kejapanan, namun Sejak diresmikan 1 maret 2020 gedung ini hanya bisa berjalan beberapa bulan.
Selanjutnya justru makin parah, gedung tersebut dibiarkan tidak terawat dan mangkrak selama beberapa tahun sejak bangunan fisik selesai. Padahal di sekitar kawasan ini, dikenal aktif memproduksi jajanan Pia oleh usaha mandiri warga setempat, bahkan memiliki koperasi sendiri, [Wasuka].
 
Tahun 2022 pemkab Pasuruan menghibahkan bangunan showroom sentra Pia tersebut kepada Pokmas yang bekerjasama dengan BUMDes Kejapanan dalam mengelolanya. Setidaknya sejak tahun 2021 Rendy Saputra (atau Rendi Saputra) sudah menjabat sebagai Kepala Desa Kejapanan.

Lokasi strategis dan lahan yang cukup luas memungkinkan Sentra Pia Kejapanan harusnya bisa menjadi Pusat oleh-oleh yang ada di Kabupaten Pasuruan. Namun kenyataannya di masa pemerintahan kepala desa saat ini, justru makin parah. Dari hasil pantauan awak media Pojok Kiri, Selasa (31/3/2026), bukannya di kelola sesuai tujuan awal dibangunnya Gedung sentra UMKM dan sarana promosi produk pia. 

Sisi timur Gedung Pia, area pintu masuk dan lahan parkir tertutup bangunan Baru, gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih tahap pembangunan, dan sisi utara gedung juga ada bangunan baru, yaitu Gedung MBG (Makan Bergizi Gratis) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal di dua lokasi ini sempat menelan anggaran tahap dua Rp 1,6 miliar mencakup penambahan sarana pendukung (toilet, musala, parkir).

Lebih parah lagi gedung kaca senilai 2 milyar ini terkesan di biarkan rusak, hal ini bisa di lihat, di sisi timur sudut selatan gedung lantai 2, kaca setebal 1 cm lebih, pecah menganga.

Publik menilai Pemerintah desa Kejapanan saat ini, khususnya pokmas dan BUMDes Kejapanan tidak punya kemampuan untuk mengelola aset, secara mandiri, transparan, dan produktif. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Desa Kejapanan yang sudah di kenal dengan sebutan "Kampung Pia" yang menjadi ikon UMKM desa, bisa jadi hanya sekedar nama sesuai dengan memudarnya tulisan Kampung PIA di jalan Alteri Kejapanan. (Syafi'i/Yus).