Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ahli Hukum Pidana Nilai Penyidikan Tersangka Andrianto Langgar Asas Kewajaran dan Kepatutan

Masbuhin : Fakta Persidangan Ditemukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Ahli Hukum Pidana Prof. Sadjijono saat didengar keterangannya dalam persidangan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan Tersangka Adrianto (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri 
Sidang Praperadilan sah atau tidaknya penetapan Tersangka atas nama Adrianto, pegawai Bank Jatim sebagai Pemohon oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo senilai Rp 1,4 miliar digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca libur bersama lebaran.

Kali ini sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sutarno, Rabu (11/5/2022) di ruang sidang Garuda-2, agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli dan saksi Fakta.

Saksi Fakta yang dihadirkan oleh pihak Pemohon yakni Satria, mantan Penasihat Hukum dari Adrianto, Ariyanti, istri Tersangka Andriyanto dan saksi Ahli Prof. Sadjijono. Sedangkan dari pihak Termohon menghadirkan dua saksi Fakta yakni Armandio dan Kristo yang merupakan pegawai Kejari Surabaya.

Dalam keterangannya, Satria, mantan Pengacara Adrianto yang mendampingi kliennya pada hari Senin, 4 April 2022 menjelaskan kalau kliennya tersebut diperiksa didalam proses penyelidikan, bukan penyidikan dan status Adrianto pada saat itu adalah sebagai Saksi. 

“Setelah Adrianto diperiksa menjadi saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar jam 12.00, Adrianto langsung dibawa ke ruangan khusus Kejari Surabaya dan tidak boleh pulang karena langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 April 2022,” bebernya.

Satria mengatakan waktu itu Adrianto mengajukan protes kenapa dalam proses penyelidikan dan statusnya saksi  ditahan, baru kemudian pihak Kejari Surabaya menerbitkan dan memberikan secara berturut-turut Surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang semuanya dibuat pada saat itu juga yaitu tanggal 04 April 2022.

Masbuhin selaku PH-nya Pemohon lantas bertanya kepada tentang adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) apakah juga diberikan pada saat itu, serta adanya pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka oleh Penyidik sebelum ditahan,  Satria menjelaskan kalau tidak pernah ada SPDP yang diberikan, apalagi pemeriksaan tambahan sebagai Tersangka. 
Bahkan menurut Satria semua proses dibuat secara instan dan tidak jelas semua. 

“Termasuk urutan-urutan proses penyelidikan, penyidikan dan penerbitan surat-surat yang menjadi masalah sehingga di uji oleh Pemohon melalui Praperadilan ini.

Sementara itu, saksi Ariyanti membenarkan telah menerima surat panggilan dari Kejari Surabaya untuk Andrianto pada tanggal 22 Maret 2022 yang isinya meminta kehadiran suaminya itu di Kejari Surabaya pada tanggal 4 April 2022 untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Tapi saya tidak pernah paraf atau tanda tangan untuk penerimaan surat tersebut,” kata Ariyanti.
Sepengetahuannya, suaminya Andriyanto tanggal 4 April 2022 mendatangi Kejari Surabaya untuk menjalani penyelidikan, namun hingga sekarang belum pulang karena langsung ditahan.

“Setelah satu minggu suami menjalani penahanan, rumah saya didatangi oleh seseorang yang memberikan amplop. Tapi saya tidak tahu itu kurir atau pegawai Kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ariyanti menjelaskan amplop itu isinya ada tiga, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan dan surat penetapan sebagai tersangka. Setelah itu menurutnya, dia tidak menerima surat lagi dari Kejari Surabaya.
"Saya hanya tanda tangan tanda terima di kertas kosongan yang tipis. Saya juga memastikan tidak pernah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari pihak Kejari Surabaya," ujarnya.

Tim PH-nya Tersangka Andrianto yang diketuai Masbuhin (tengah) berencana membuat laporan ke Polda Jatim dan Jamwas Kejagung soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan (Foto : Yudha)

Setelah dua saksi fakta diperiksa, Hakim Tunggal Sutarno kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Pemohon, yaitu Prof. Sadjijono.

Dalam keterangan Ahli yang dihadirkan Masbuhin ini menerangkan tentang adanya cacat formil dalam penetapan tersangka Adrianto, Penahanan dan penerbitan surat-surat yang dibuat pada tanggal 04 April 2022 secara bersamaan apalagi penerbitannya tersebut menyalahi ketentuan KUHAP.

“Oleh karena itu penetapan tersangka, penahanan dan surat-surat tersebut cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tentunya batal demi hukum,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan kalau tempus penerbitan surat-surat Penyidik semuanya tanggal 04 April 2022 secara bersamaan tersebut jelas telah melanggar asas kepastian hukum, dimana dalam asas kepastian hukum yang merupakan asas dalam negara hukum dan penyelenggaraan sistem Pemerintahan yang baik itu mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan dan kewajaran, keajegan. 
“Dalam kasus Adrianto ini semua itu terlanggar dan tidak prosedural,” tandasnya.

Ketika Ahli ditanya oleh Hakim Tunggal Sutarno mengenai kejahatan white color crime apakah tidak boleh surat dibuat dengan cara tempus yang sama seperti itu, ahli kemudian menjawab kalau kasus Adrianto ini bukan katagori extra ordinary crime seperti kasus terorisme yang kemudian Penyidik boleh bertindak cepat. 

Norma dalam kasus Adrianto itu menurut Prof. Sadjijono adalah KUHAP yang harus menghormati Hak Asasi Manusia, buktinya Adrianto dipanggil sebagai saksi dan seterusnya, itulah semangat KUHAP. 

“Sehingga tindakan menerbitkan surat yang tempusnya sama semua adalah membuktikan pelanggaran prosedur dan asas yang karena itu melanggar undang-undang dan kepatutan, kewajaran serta keajegan yang berakibat hukum batalnya semua surat-surat tersebut,” tutupnya.
Sedangkan Saksi Fakta dari Termohon yaitu Armandio dan Kristo menerangkan surat dari Kejari Surabaya telah diantar dan diterima oleh pihak Andrianto.

Setelah para pihak merasa cukup dan tidak terdapat pertanyaan lagi, Hakim Tunggal Sutarno kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dengan acara pemeriksaan satu Saksi Fakta dari Termohon.

Seusai persidangan, Masbuhin menyatakan cukup puas dengan keterangan para Saksi Fakta dan Saksi Ahli tersebut.

Namun, menurutnya fakta persidangan menemukan hal yang mencengangkan dan akan menghasilkan perkara pidana baru berupa dugaan pemalsuan tanda tangan. 

“Kami segera mendalami fakta dan temuan baru dalam persidangan ini untuk membuat laporan pidana Ke Polda Jatim dan Jamwas Kejagung RI di Jakarta yang mana saya akan datang sendiri kesana,” janjinya.

Pihak Kajari Surabaya melalui Kasubsi Intelijen Chandra sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan berkaitan sidang Praperadilan tersebut.

“Aku lempar ke Pidsus dulu,” tulis Chandra melalui sambungan pesan WhatsApp (WA), Rabu (11/5/2022) malam. (Yud/Sul)