Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Shodikin Korban Salah Tangkap?

Penasihat Hukum Sesalkan dari 957 Lembaga Penerima BOP Kemenag yang Diperiksa di Persidangan Kurang  1%
Johanes Dipa Widjaja (kiri) dan Pinto Utomo, PH-nya Terdakwa   Shodikin (Foto : dok)

Sidoarjo, Pojok Kiri 
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama  (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, agenda Pemeriksaan Terdakwa, Selasa (5/4/2022) memunculkan cerita baru.

Pasalnya, Terdakwa Shodikin yang menjabat Ketua Forum Komunikasi Pendikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro ini merasa menjadi korban salah tangkap. Keterangan itu menurutnya berdasarkan  percakapan Jaksa Tarjono dan Jaksa Edward yang ia dengar sendiri sewaktu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Pak apa kita tidak salah tangkap,” ucap Terdakwa Shodikin menirukan percakapan Jaksa Tarjono kepada Jaksa Edward yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro.
Terdakwa Shodikin juga menegaskan dia sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro juga sudah berulang kali menghimbau agar dana BOP Kemenag yang diterima oleh lembaga Taman Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Bojonegoro yang dibawah naungannya agar dipergunakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“FKPQ Kabupaten Bojonegoro juga telah membuat surat edaran larangan melakukan pungutan liar (pungli),” ungkapnya.

Selain itu, Terdakwa Shodikin tetap membantah memerintahkan Koordinator Kecamatan untuk melakukan pungutan kepada 957 lembaga TPQ penerima bantuan BOP Kemenag tersebut.
Ia memastikan pihaknya sudah berusaha mengikuti semua juklak dan juknis seperti arahan FKPQ Jatim. 

“Namun setelah saya diperiksa Kejaksaan, FKPQ Jatim terkesan lepas tangan,” sesalnya. 
Di akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono membacakan berita dari salah satu media siber berisi pengakuan Terdakwa Shodikin diluar persidangan yang pada intinya mengakui timbulnya pungutan BOP Kemenag untuk dipergunakan sebagai biaya operasional lembaga TPQ.

Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungli BOP Kemenag di Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin, Selasa (5/4/2022) pada Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Tetapi apa yang disampaikan JPU Tarjono itu disangkal oleh Terdakwa Shodikin saat dikonfirmasi ulang oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. “Tidak benar,” ujar Terdakwa Shodikin. 

Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa Shodikin, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta ini memutuskan sidang dilanjutkan Kamis, 7 April 2022 dengan agenda Tuntutan.

Seusai persidangan, JPU Tarjono memilih bungkam dan bergegas menuju kendaraannya saat dikonfirmasi awak media berkaitan keterangan Terdakwa Shodikin yang merasa menjadi korban salah tangkap. 

Terpisah, Johanes Dipa Widjaja selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Shodikin kepada Pojok Kiri mengatakan dari 957 lembaga TPQ penerima BOP Kemenag di Bojonegoro menurutnya hanya 7 lembaga yang dihadirkan di persidangan.
“Artinya pembuktian JPU sangat rapuh karena kurang dari 1 %,” sesalnya, Selasa (5/4/2022).
Lantas Dipa, panggilan karibnya, 
mempertanyakan apakah sample kurang dari 1% atau 7 lembaga itu dari total 957 lembaga penerima BOP Kemenag tersebut dapat dijadikan dasar keyakinan Majelis Hakim dalam mempidanakan Terdakwa Shodikin.

Apalagi sambung Dipa, dari 7 saksi tersebut ada yang mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan). 
“Dan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan bahwa memberikan uang kepada Terdakwa Shodikin,” pungkasnya. (Yud)